Wahyudi Eks Kadin Peternakan Kembali Diperiksa Kajari Lamongan, Penanganan Kasus Korupsi RPH-U Dinilai Lelet

IMG 20241106 WA0059
Foto/Ket: Tertangkap Kamera Saat Wahyudi Dipriksa pada Jumat (16/02/24). Sementara untuk Pemeriksaan Hari Ini Wahyudi Lolos Dari Kamera Wartawan.

Lamongan, pendawanews – Bidikan Kejaksaan Negeri Lamongan terhadap para pelaku dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) nampaknya bakal segera mengenai terget buruannya.

Meski terlihat lelet lantaran sudah hampir dua tahun perkara dugaan korupsi pembangunan gedung RPH-U yang menelan dana DAK tahun 2022 dengan total nilai Rp. 6 milyar yang ditangani Pidsus Kajari Lamongan ini tak kunjung tuntas.

Akan tetapi, sesuai informasi yang dihimpun wartawan media ini dari salah satu aktivis di lapangan, untuk kesekian kalinya pada Rabu (06/10/24) bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kajari Lamongan kembali periksa eks Pentolan Dinas Peternakan dan kesehatan hewan, Wahyudi.

Menyikapi informasi tersebut, Ketika wartawan media ini melakukan kroscek ke Kajari Lamongan, terlihat Wahyudi Eks kepala dinas peternakan dan kesehatan hewan Lamongan yang terkenal jumawah dan seakan kebal hukum ini tergesa-gesah langsung masuk ke ruang penyidik Pidsus.

Mungkin Wahyudi yang saat ini dimutasi menjabat sebagai kepala Dinas pertanian Lamongan tersebut takut jika mukanya terpotret Camera Wartawan media ini dan dipublikasikan ke pemberitaan.

Sementara perlu diketahui, menurut sumber yang dihimpun dan informasi pemberitaan di beberapa media, pidsus Kejari Lamongan sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait pengerjaan proyek RPH-U tersebut.

“Baik dari tim penyedia barang dan jasa, rekanan atau pihak ketiga, termasuk konsultan dan pemborong pengerjaan proyek RPH-U. Dan pihak aparatur sipil negara (ASN) dari dinas terkait yang terlibat dalam pengerjaan proyek RPH-U,” ujar sumber di lapangan yang tidak mau namanya dipublikasikan.

Sampai berita ini diterbitkan Anton Wahyudi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, maupun Wahyudi eks Kepala dinas peternakan dan kesehatan hewan atau terperiksa masih belum bisa dikonfirmasi.

Perlu untuk diketahui publik, seperti yang sudah ramai diberitakan media, Adapun rincian dalam pembangunan RPH-U ini diantaranya yakni.

Pelaksanaan pengurukan sebesar Rp.665.521.000 yang dikerjakan Rekananan CV. Abraj Ashfa, beralamat Dusun Bulak, Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi.

Sementara untuk Pembangunan kompleks gedung dan pemasangan rel conveyor RPH-U sebesar Rp 4.357.633.401.51 yang dikerjakan CV. Fajar Crishna.

Selanjutnya Pengadaan peralatan oleh rekanan CV. Pratama Abadi Sejahtera yang beralamat Jl. Brigjend Katamso II/45 Waru Sidoarjo, dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp.1 milyar.

Terkait perkara ini, masyarakat mendesak dalam waktu dekat kejaksaan negeri Lamongan dapat segera menuntaskan kasus dugaan korupsi RPH-U tersebut.

Masyarakat juga berharap pada bidang Pidsus Kejari Lamongan dapat menjerat Wahyudi eks mantan kepala dinas peternakan dan kesehatan hewan tersebut.

Sebab diketahui, Wahyudi saat itu yang bertanggungjawab atau sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Jadi kuat dugaan Wahyudi ini sebagai aktor korupsi dalam pelaksanaan proyek RPH-U tersebut. (AND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!