Pendawa || Depok, Terungkap dugaan persekongkolan penipuan dan penggelapan oleh PT. Baleni 17 Keu dan anaknya kata MOCH. ANSORY, S.H. via Telpon tanggal 08-12- 2024 kepada Media.
Berawal dari PT. Baleni 17 Keu menunjukkan surat Intruksi MT 103 Transfer Tunai yang isinya PT. Baleni 17 Keu menerima kiriman dana sebesar 25 Juta Euro melalui Bank Jerman dari Pengirim Bernama Echo Arys Gmbh pada tanggal 06-11-2023. Berbekal surat Intruksi MT 103 Transfer Tunai tertanggal 06-11-2023, mereka memulai melakukan Penipuan dan Penggelapan dengan cara meminjam uang kepada Para Pengurus LPK Yaperma senilai Milyaran Rupiah dan PT. Baleni 17 Keu berjanji akan mengembalikan uang Para Pengurus LPK Yaperma setelah Pencairan tidak kurang dari satu bulan, Namun sudah selama 12 Bulan/satu tahun (sampai berita ini di unggah) Pencairan tersebut tidak pernah terjadi dan Direktur PT. Baleni 17 Keu menghilang entah kemana, lanjut MOCH. ANSORY, S.H.
PT Baleni 17 Keu dan anak-anaknya Telah Berhasil Menipu antara lain Seorang Pastur senilai Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah), Sdr. Ibel alias Puang senilai Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dan Pengurus LPK Yaperma senilai Milyaran, Lanjut MOCH. ANSORY
Atas Dugaan Penipuan tersebut, Para Pengurus LPK Yaperma melalui Ketua Umumnya MOCH. ANSORY, S.H. telah memberi Somasi Kepada PT. Baleni 17 Keu, apabila Pada 25-01-2024 Tidak Menemuinya di Depok untuk membuat pernyataan apabila sampai akhir Bulan November 2024 uang milik Para Pengurus LPK Yaperma tidak dikembalikan, Maka Ketua Umumnya MOCH. ANSORY, S.H. akan melakukan Langkah Hukum dengan melapor pada SPKT Polda Metro Jaya Tentang Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh : PT. Baleni 17 Keu Yang Direktur Utamanya Rahmat Syamsudin dan Istrinya Nining Sunartiningsih dan 2 anaknya yang Bernama Zuri Discha Syam, Lanjut Ansory Mengakhiri Infonya kepada Media. (tim)