Tim Tiger Polres Ngawi Tangkap Komplotan Penjual Pupuk Antar Kabupaten

Picsart 25 01 29 08 42 07 770 scaled

Pendawa|| Ngawi – Tim Tiger Polres Ngawi berhasil membekuk seorang pelaku penjualan pupuk bersubsidi ilegal antar kabupaten. Pelaku berinisial D (48), warga Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi, tertangkap pada Rabu, 13 Januari 2025, saat truk membawa pupuk bersubsidi 60 sak Ponska dan 80 Orea dari Kabupaten Sukoharjo Solo. Penangkapan dilakukan di kawasan Ringroad jalan Soekarno Desa Kartoharjo Ngawi, setelah aparat mencurigai truk bernomor polisi AD 9616 KF yang membawa muatan pupuk bersubsidi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pupuk yang diangkut tidak dilengkapi dokumen resmi. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku merupakan sopir resmi distribusi pupuk bersubsidi dari Kabupaten Sukoharjo. Namun, ia memanfaatkan jabatannya untuk menjual pupuk bersubsidi tersebut ke wilayah Ngawi dengan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi dalam keterangannya menyatakan bahwa pelaku melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1995. Pelanggaran ini diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. “Ini adalah bentuk pelanggaran serius yang merugikan petani dan sistem distribusi pupuk bersubsidi,” tegas AKBP Dwi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjual pupuk Ponska yang dibeli dari kios resmi dengan harga Rp 130.000 per sak ke petani Ngawi dijual dengan harga Rp 155.000. Sementara itu, pupuk jenis Orea dijual dengan harga Rp 220.000, jauh di atas HET yang telah ditentukan pemerintah. Praktik ini dinilai merugikan petani setempat yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau.

Tim Tiger Polres Ngawi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan lebih lanjut sedang kami lakukan untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang,” ujar AKBP Dwi.

Pupuk bersubsidi merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu petani meningkatkan hasil panen dengan biaya yang terjangkau. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi dianggap merusak sistem dan berpotensi menciptakan keresahan di kalangan petani.

Penangkapan pelaku ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan dari praktik ilegal distribusi pupuk bersubsidi. Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah mereka. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu kami menjaga kestabilan distribusi pupuk bersubsidi,” pungkas Kapolres Ngawi AKBP Dwi. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!