Ada Apa Dengan Polantas Bojonegoro Yang Terkesan Lambat Dalam Penanganan Kasus Laka Kedungadem.

Picsart 25 02 20 07 02 10 456 scaled

Pendawa|| Bojonegoro -19 February 2025. Ada Kecurigaan kesalahan dalam penanganan kasus laporan laka lantas di Kedungadem pada bulan September 2024 lalu,telah mulai menemui titik terang.

Dari hasil analisa tim kuasa hukum korban, laporan yg di sampaikan oleh penyidik Polantas Bojonegoro (Didik Susanto) terdapat indikasi dan dugaan tidak sesuai fakta, kedua laporan antara Penabrak dan korban yang di buat pada tgl yang sama (25 September 2024)oleh di duga penyidik Bapak Didik Susanto. Sementara orang tua korban (Engela Freschila Dewi) datang melaporkan peristiwa laka ke Polantas Bojonegoro namun tidak di berikan tanda bukti laporan, sehingga Tim kuasa Hukum Korban mempertanyakan “Laporan nomor: LP/A/402/IX/2024 SPKT itu di laporkan oleh siapa ? ” kata Bu Mirna selaku kuasa hukum Korban.
Dan setelah dipertanyakan ternyata yang diproses oleh penyidik adalah laporan dari pihak penabrak (Suyono )melainkan bukan laporan dari pihak korban.

Lanjut Mirna selaku kuasa hukum “temuan ini atas dasar investigasi yg di lakukan oleh team kuasa hukum Korban di TKP maupun dengan warga di sekitar TKP yg menyaksikan kejadian laka tersebut, dan di dukung keterangan oleh Ibu Ajeng istri dari Kepala Desa Duwel yang saat itu menolong korban sedang mengalami luka parah “jelasnya.

Langkah yang kami ambil (Tim Kuasa Hukum Korban) l
dalam menyikapi hal ini kemudian kita konfirmasi ke Kanit lantas Bojonegoro Bapak (Septian Nur Pratama S.H). Petunjuk dari Beliau bahwa laporan yang telah di buat akan di lakukan pemeriksaan ulang kepada pihak korban dan saksi-saksi yang di hadirkan pihak korban, kemudian akan menunjuk tim penyidik Baru untuk menjaga netralitas petugas dalam penanganan perkara.

Lanjut team kuasa hukum kami selaku kuasa hukum korban juga mendatangi Kejaksaan Negeri Bojonegoro menanyakan terkait LP/A/402/IX/2024SPKT yang masuk Laporannya siapa. Di jawab oleh petugas bagian pelayanan Kejaksaan bahwa nomor tersebut laporan perkara Suyono, yang baru di terima SPDP oleh kejaksaan tgl 18 Pebruari 2025 lalu. Kemudian kami di persilahkan untuk menghadap kepada kasi Pidum Bapak Andi Hermawan SH.MH, dengan Kasi Pidum kami menyampaikan hal-hal kejanggalan dalam penanganan perkara ini termasuk laporan yang di buat oleh tim penyidik polantas Bojonegoro yang terdapat indikasi tidak sesuai fakta, bukti-bukti dan kami miliki.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidum menyambut baik keluhan kami dan kami memohon kepada kejaksaan yang akan menangani perkara ini, juga dapat menjaga netralitas demi kebenaran dan keadilan yang haqiqi khususnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak di bawah umur.

Dengan peristiwa ini dari Kasi Pidum Kejari Bojonegoro berharap dalam penanganan kasus nanti akan lebih melibatkan tim kejaksaan dalam proses penyidikan, mengingat selama ini hanya menerima berkas dari tim penyidik kepolisian untuk di lakukan analisa tanpa pihak kejaksaan terjun langsung dalam penyidikan

Di karenakan banyak nya kejangalan dalam penanganan perkara tersebut,dan dugaan buruk nya penegakan hukum yang di lakukan oleh sat lantas Polres Bojonegoro dan kurang transparan nya Polres Bojonegoro dalam memberikan pelayanan hukum dalam perkara ini ,maka team kuasa hukum telah melaporkan masalah ini kepada propam Polda Jatim dan mabes polri,beserta jajaran yang bertanggung jawab terkait jabatan melekat.

Semoga dengan niat kami melakukan penegakan hukum,Polres Bojonegoro bisa intropeksi dan meng evaluasi kualitas personil mereka yang di duga nakal dan menyalahgunakan kewenangan mereka untuk kepentingan internal atau indivindu yang bisa memperburuk citra Polres Bojonegoro.(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!