Pendawa||Tuban – Merujuk UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa pasal 158, menegaskan, orang melakukan penambangan ilegal dapat dikenai sangsi dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Namun rupanya undang-undang tersebut tidak berlaku bagi pelaku tambang Ilegal yang mempunyai modal besar di wilayah hukum Kabupaten Tuban, provinsi Jawa Timur.
Nyatanya, tambang ilegal di Kabupaten Tuban terlihat dibiarkan menjamur oleh pihak-pihak terkait, seperti halnya saja yang diduga dilakukan Andre.
Menurut sumber dari kalangan masyarakat, yang tidak mau disebut namanya, tambang di Desa Selandep, Kecamatan Bancar yang dikelola Andre tersebut diduga tidak ada izin.
Tetapi tambang ilegal yang beberapa hari kemarin mengalami longsor tersebut masih bebas menjalankan aktivitasnya seperti biasa dan tidak ada tindakan dari pihak terkait
Dan terlihat sangat jelas, alat berat ekskavator di lokasi tambang Ilegal yang diduga dikelola Andre itu semakin beringas mengeruk material.
“Yang kemudian hasil penambangan ilegal tersebut diangkut dengan menggunakan puluhan truk untuk dikirim ke pembeli guna mendapat uang besar” ucap sumber.
Meski kejadian itu tidak menelan korban, seharusnya penambangan ilegal yang dilakukan Andre itu ditindak tegas oleh pihak terkait khususnya Polres Tuban.
Karena aktivitas penambangan tersebut sudah jelas-jelas melanggar hukum, dan juga dapat mengakibatkan bencana alam, sekaligus merugikan keuangan negara.
Sementara sampai berita diterbitkan, Andre yang diduga pengelola tambang ilegal, bersama pihak terkait, seperti Polres Tuban masih belum bisa dikonfirmasi.(tim)