Mantan Kades Diduga Bebas Lakukan Penambangan Ilegal di Jatirogo

IMG 20250226 WA0030

Pendawa||Tuban – Apa yang salah, sehingga tambang tanpa izin seperti di Ds. Ngepon. Kec. Jatirogo. Kab. Tuban terpantau begitu bebas.

Padahal ada Dinas terkait dan aparat penegak hukum Polres Tuban serta Kejaksaan Negeri setempat.

Lantas, kemana saja Institusi yang mempunyai peran dalam penindakan tambang Ilegal tersebut.

Masyarakat pada wartawan pendawanews menyampaikan, aktivitas tambang pasir kuarsa Ilegal itu diduga dilakukan Pak Yon mantan Kades.

“Tambang liar itu sendiri sudah berjalan sangat lama, namun luput dari pandangan pihak-pihak terkait” ucapnya.

Mekipun terlihat jelas, hampir setiap hari para penambang mengacak-acak alam dengan ekskavator tanpa mengindahkan aturan yang ada.

Terlebih apa yang dilakukan para perampas kekayaan negara ini seolah tidak peduli dengan akibat dari pertambangan diduga ilegal tersebut.

Yang pastinya selain dapat mengakibatkan bencana yang membahayakan nyawa masyarakat, juga merugikan keuangan negara.

“Terpenting, mereka dapat mengangkut material hasil tambang dengan puluhan truk untuk dijual demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu” tegas masyarakat meminta namanya tidak dipublikasikan.

Untuk permasalahan ini, Yon saat dihubungi wartawan pendawanews guna menanyakan perihal tambang liar yang dijalankan itu tidak membalas.

Sementara pihak-pihak terkait yang mempunyai wewenang, sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi.

Akan tetapi, menurut informan, memang penambangan liar seperti yang diduga dilakukan pak Yon, selama ini seperti dibiarkan saja, baik oleh dinas terkait, kejaksaan negeri, Polres Tuban dan Polda Jatim.

Padahal sesuai UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bahwa pasal 158, menegaskan, orang melakukan penambangan ilegal dapat dikenai sangsi dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

Seharusnya, pihak-pihak yang mempunyai wewenang, tidak menutup mata. Dan secepatnya melakukan tindakan untuk menangkap pelaku tambang diduga ilegal, salah satunya yang diduga dilakukan Yon tersebut.

Mengingat tambang liar di Tuban sudah begitu menjamur, dan jika terus dibiarkan pastinya akan semakin memperparah kerusakan alam dan kerugian yang dialami negara.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!