Alat Bukti Pengaduan Pencurian Batching Plant Desa Prangi Wilayah Hukum Polsek Padangan Hilang Dari TKP

IMG 20250303 WA0012

Pendawa ||Bojonegoro, 03 Maret 2025 – Kasus pengaduan upaya pencurian batching plant di Desa Prangi wilayah hukum Polsek Padangan Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini masih belum menunjukkan perkembangan dan masih dalam proses permintaan keterangan saksi. Tapi sayang, barang bukti yang menjadi bagian dari pengaduan H. Rianto ke Polsek Padangan telah hilang dari TKP.

Tim yang melakukan pemantauan ke TKP menemukan bahwa, barang-barang berupa batching plant dan alat berat Cran serta truk tronton yang akan digunakan untuk mengambil alat-alat batching plant dan juga merupakan alat bukti di TKP, sekarang sudah tidak terlihat lagi. Menurut keterangan warga sekitar lokasi, pengambilan batching plant dan pemindahan alat berat dilakukan pada malam hari sekitar tanggal 19 Februari 2025 sampai lebih tengah malam. Warga juga menyebutkan bahwa proses pengambilan batching plant tersebut dilakukan oleh banyak orang, termasuk Robby dan Yanto yang merupakan orangnya oknum anggota DPR Provinsi Papua (HS) dengan pengamanan ketat dari anggota Polsek Padangan.

Pihak Kapolsek Padangan Ketika dikonfirmasi, menyarankan agar konfirmasi ke Kanit, “Langsung ke Pak Kanit mawon Bapak, Ingkang ( yang ) menangani unit Reskrim,” Jawab Kapolsek. Awak media berlanjut konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Padangan, tapi yang bersangkutan sedang di Kabupaten Bojonegoro. Kami bertemu dengan penyidik Polsek Padangan dan disarankan kami ke Kapolres Bojonegoro..

Batching plant yang merupakan bagian dari obyek pengaduan pencurian oleh H. Rianto di Polsek Padangan, dan juga merupakan obyek gugatan sengketa kepemilikan di Pengadilan Negeri Bojonegoro oleh oknum anggota DPR Provinsi Papua (HS) tersebut sudah tidak ada di TKP. Sungguh aneh, jika Batching plant tersebut merupakan alat Bukti Pengaduan pencurian dan juga obyek yang disengketakan di pengadilan telah dipindahkan oleh pihak yang mengaku pemiliknya dengan pengamanan ketat oleh oknum anggota Polsek Padangan, tanpa menunggu putusan Pengadilan maupun selesainya proses hukum pengaduan pencurian.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat dan sorotan publik, karena adanya dugaan keterlibatan aparat dalam pemindahan barang bukti, yang semestinya barang tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan hukum yang belum terselesaikan.

Tim akan melanjutkan konfirmasi ke Pengadilan Negeri Bojonegoro terkait hilangnya obyek gugatan yang telah teregister di Pengadilan Bojonegoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!