Pendawa ||Lampung Timur – Sidang pertama perkara pidana nomor : 54/Pid.Sus/2025/PN.Sdn pada tanggal 10 Maret 2025 terkesan dipaksakan
Kuasa Hukum dari Emas Law Firm Moch. Ansory, S.H. dan Suliswati, S.H. menceriterakan kepada Media Pendawanews tentang Pembacaan dakwaan penuntut umum dalam perkara pidana nomor : 54/Pid.Sus/2025/PN.Sdn di Pengadilan Negeri Sukadana (16-03-2025).
Setelah mendengar Pembacaan dakwaan Penuntut Umum tertanggal 10-03-2025 tersebut , Moch. Ansory, S.H. berkomentar, Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum maka menurut hemat kami ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama mengingat di dalam Surat Dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan menyebabkan kami akan mengajukan keberatan pada persidangan selanjutnya nanti.
Moch. Ansory melanjutkan Bahwa hak Dalam konteks hak atas bantuan hukum, KUHAP menjamin tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Pasal 114 KUHAP menyatakan : “Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHAP”. Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyatakan : “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”.
Namun Penyidik dan Penuntut umum dalam perkara ini, dengan sengaja tidak melaksanakan Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyatakan : “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”.
Melihat bunyi pasal di atas, kita tahu bahwa hak didampingi penasihat hukum itu wajib. Penyidik atau pejabat yang memeriksa wajib memberitahukan hak tersangka dan menunjuk penasihat hukum baginya agar ia didampingi ketika diperiksa sesuai Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Seperti disebutkan di atas, Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP sudah menegaskan bahwa bantuan hukum itu wajib disediakan (dengan menunjuk Penasihat Hukum) oleh pejabat yang memeriksa di setiap tingkat pemeriksaan.
Moc. Ansory, S.H melanjutkan, Lantas apa konsekuensi hukum jika dalam perkara a quo hal itu tidak dilakukan oleh pejabat yang memeriksa?, Jawabannya, berita acara pemeriksaan, dakwaan atau tuntutan dari penuntut umum adalah tidak sah sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa salah satu alasan diajukannya Eksepsi Terdakwa nanti, selain didasarkan pada hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, juga terdapatnya penyimpangan dalam pelaksanaan KUHAP, dimana Terdakwa (M.M) didalam proses penyidikan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum. Dan hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Seorang Tersangka dihadapan penyidik Polisi membuat surat pernyataan yang intinya tidak bersedia didampingi penasihat hukum (advokat) adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun juga.
Dalam hal seperti ini, terdapat Putusan Makmah Agung Republik Indonesia yang berbunyi : – – – Putusan Mahkamah Agung RI No. 1565 K/Pid/1991, tanggal 16 September 1993 yang pada pokoknya menyatakan “Jika Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaan atas dasar produk penyidik yang ilegal kemudian dakwaan selanjutnya dijadikan dasar pemeriksaan di pengadilan, maka dakwaan juga tidak sah (tidak dapat diterima), sebagai konsekwensi hukumnya tersangka/terdakwa diputus bebas karena pelanggaran Pasal 56 ayat (1) KUHAP;
Dakwaan berlandaskan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian Lampung Timur tersebut akan diperiksa oleh Majelis Hakim PN. Sukadana, Salah satu indikator benar dan sahnya BAP adalah dipenuhinya hak-hak tersangka yaitu hak didampingi Penasihat Hukum pada saat diperiksa Sehingga, jika hak tersebut tidak dipenuhi, maka tidak sah lah BAP itu Dan seterusnya dakwaan, tuntutan dan putusan yang dihasilkan atau didasarkan dari BAP yang tak sah menjadi tidak sah pula.
Besar Harapan kami dan Masyarakat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana dalam memeriksa dan memutus perkara pidana nomor: 54/Pid.Sus/2025/PN.Sdn bersikap tegas demi Keadilan dan perundang-undangan yang berlaku, berani Menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak sah (tidak dapat diterima), sebagai konsekwensi hukumnya tersangka/terdakwa diputus bebas karena pelanggaran Pasal 56 ayat (1) KUHAP, Ujar Moc. Ansor, S.H., mengakhiri infonya kepada Media Pendawanews.(tim)