Pendawa ||Ngawi – SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri, yang berlokasi di Jalan Sukowati, .. diduga membiarkan para tengkulak bebas menguras BBM bersubsidi jenis solar tersebut untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Para tengkulak ini melakukan pengisian sendiri menggunakan mobil panther dengan berisi drum tangki, serta jerigen plastik. Praktik ilegal ini diduga berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan dari pihak SPBU. Bahkan, para operator di SPBU tersebut disebut-sebut ikut memfasilitasi dengan memberikan izin kepada tengkulak untuk mengisi sendiri, suatu tindakan yang jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU.
Sebelumnya, para tengkulak ini diduga menguras BBM subsidi di SPBU Pertamina Ngantru, Ngawi. Namun, akibat insiden kecelakaan di lokasi tersebut di mana sebuah truk yang diduga mengalami rem blong menghantam SPBU hingga porak-poranda. SPBU Ngantru untuk sementara ditutup dan tidak beroperasi. Akibatnya, aktivitas ilegal para tengkulak ini beralih ke SPBU Pertamina 54.632.01 Karang Asri Ngawi.
Yang lebih mengejutkan, praktik ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum media dan lembaga tertentu. Warga sekitar mengungkapkan bahwa ada dugaan atensi atau “setoran” sebesar Rp1,5 juta per bulan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu agar praktik ini bisa berjalan tanpa hambatan.
Perbuatan tersebut Melanggar Aturan dan Berpotensi Pidana
Tindakan SPBU yang membiarkan penyelewengan BBM subsidi ini jelas melanggar berbagai regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM subsidi seperti solar hanya boleh dijual kepada masyarakat sesuai peruntukannya, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali secara ilegal.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 8 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dapat merugikan konsumen. Selain itu, keterlibatan oknum media dan lembaga tertentu dalam praktik ini juga melanggar kode etik Jurnalistik yang ditegaskan dalam Pasal 6, yang menyatakan bahwa jurnalis harus menolak segala bentuk suap dan kepentingan. karena itu, Dewan Pers diminta untuk segera menindak oknum media yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Dengan adanya bukti-bukti dan laporan warga, masyarakat mendesak Kementerian ESDM, BPH Migas, serta aparat penegak hukum seperti Polres Ngawi dan Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka selain merugikan negara, hal ini juga semakin memperburuk tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah diharapkan segera menindak SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri serta para pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Jika tidak ada langkah konkrit, maka kepercayaan masyarakat terhadap regulasi dan pengawasan distribusi BBM Subsidi akan semakin luntur.(tim)