Polemik Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Wilayah Hukum Ngawi. “LPK-YAPERMA JAWATIMUR ANGKAT BICARA”

Picsart 25 04 11 12 26 45 818

Pendawa || Surabaya – Maraknya pemberitaan media online terkait dugaan malpraktek penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar maupun pertalite di wilayah Kabupaten ngawi, yang sempat di pantau oleh team LPK YAPERMA JAWATIMUR selama beberapa hari di Beberapa SPBU wilayah ngawi sangat lah nyata,yang di mana di beberapa SPBU ada beberapa kendaraan sepeda motor jenis Suzuki tander dan mega pro, berkali kali melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite.

Team yang ikut memantau di lapangan memastikan bahwa para pengendara motor yang berkali-kali beli BBM jenis pertalite, itu adalah para pengangsu,yang pembelian nya sdh saling Di ketahui oleh operator SPBU tersebut

Berdasarkan Penelusuran ini mengungkap pola yang mencurigakan: pengusaha-pengusaha tertentu di wilayah ini di duga juga ada yang menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar dengan cara membeli menggunakan drum ukuran 35 liter untuk kebutuhan usaha, memanfaatkan kelonggaran pengawasan di SPBU setempat serta surat pengantar dari Desa setempat.

Hal ini mendapat perhatian serius dari ketua LPK-YAPERMA DPD JAWATIMUR IRFA’I, S. H. M. H, kami dari YAPERMA JAWATIMUR dalam waktu dekat akan meminta pertanggung jawaban terhadap PT. PERTAMINA NIAGA yang menaungi SPBU wilayah tersebut, atas bobrok nya pengawasan dari pihak PERTAMINA, sampai tidak mengetahui ada nya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi yang di jual oleh beberapa SPBU di wilayah Ngawi

Kami selaku penggiat perlindungan konsumen, dari LPK-YAPERMA JAWATIMUR,sering mendengar praktek tersebut terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, bahkan di wilayah Magetan kita juga pernah ikut melaporkan praktek tersebut di POLDA JAWATIMUR, jikalau memang POLRES Ngawi ada dugaan pembiaran terkait penyelewengan BBM jenis bersubsidi tersebut kami juga akan ikut melakukan upaya hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Bang fa’i sapaan akrabnya, juga menambahkan,” yang jelas kami berterimakasih kepada rekan-rekan media telah ikut serta melakukan kontrol dugaan pelanggaran tersebut, kami dari LPK-YAPERMA JAWATIMUR dalam waktu dekat ini akan ber koordinasi dengan pihak terkait khusus nya Pihak pertamina dan Polda jatim atas temuan team kami yang ada di lapangan, karena banyak sekali modus mereka untuk bisa mendapatkan BBM subsidi tersebut di antara nya,Ada juga alasan untuk pertanian dan usaha tertentu,tidak menutup kemungkinan pihak terkait yang mengeluarkan surat rekomendasi juga akan kami investigasi, dan dari hasil investigasi team akan kita pakai sebagai dasar laporan ke Pihak terkait, PERTAMINA, POLDA JATIM MAUPUN MABES POLRI.” Ujar IRFA’I tersebut.

Disisi lain, permasalahan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Ngawi kalau saya memantau di medsos ter nyata bukan pertama kalinya terjadi, namun aktivitas tersebut akan berhenti sementara dan muncul kembali setelah situasi aman dan kondusif.

Praktik penimbunan atau jual beli BBM bersubsidi ilegal ini juga berpotensi menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta bahkan miliaran dan para Pelaku bisa terancam dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda Rp60 milyar. (Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!