Pendawa || Bojonegoro, Divisi Hukum LPKSM YAPERMA Cabang Bojonegoro Heli Supangat Pada Rabu 16/4/25 di Pengadilan Negeri Bojonegoro menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 yang telah di ubah menjadi Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang merupakan solusi untuk keberlanjutan para pelaku UMKM dengan piutang macet dan pelaku UMKM Yang belum memiliki jaminan tambahan.
Ketua Yaperma Bojonegoro Supriyadi SH juga menjelaskan, bahwa dalam PP 47/2024 terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk bisa dihapus tagih oleh bank, antara lain, pada pasal 6 tertulis, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.
Serta, dengan nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta dan Rp 300 juta per debitur, dan telah dihapusbukukan minimal lima tahun lalu pada saat PP ini mulai berlaku.
Lebih lanjut Heli menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat disebutkan bahwa Kredit Usaha Rakyat yang nominal pinjamannya dibawah 100 juta tidak perlu menggunakan jaminan, yang diharapkan Program ini dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan pelaku usaha.
Dengan ditetapkannya kedua peraturan tersebut LPKSM YAPERMA Cabang Bojonegoro berencana akan melakukan pemantauan secara menyeluruh atas mekanisme pelaksanaannya ke semua Bank yang ada di Kabupaten Bojonegoro, diawali dengan berkirim surat ke Bank yang merupakan lembaga pelaksana peraturan tersebut.
“Kami akan berkirim surat ke Bank terlebih dahulu untuk memberitahukan akan adanya kunjungan dari anggota Yaperma untuk melakukan pemantauan terkait pelaksanaan regulasi tersebut ” jelas ketua Yaperma.(tim)
Lebih lanjut ketua Yaperma Bojonegoro menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan dilaksanakan dalam bulan April 2025 pada minggu-Minggu ini.
“Kami akan awali berkirim surat ke masing-masing Bank dalam Minggu-Minggu ini Mas” pungkas ketua Yaperma