Tim Gabungan Gakum KLHK Wilayah Jawa, Bali Dan Nusa Tenggara Berhasil Amankan Eksavator Di Lokasi Tambang

Picsart 25 05 15 13 47 27 209 scaled

Pendawa ||Bojonegoro,Tim Gakum KLHK (Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara telah berhasil mengamankan alat berat di lokasi tambang pasir galian C yang beroperasi di kawasan hutan KPH Padangan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur pada Jum’at 9/5/25 lalu.

Ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban terhadap penambangan ilegal di kawasan hutan yang selama ini selalu ramai di media sosial. Pengamanan alat berat ini bertujuan untuk menindak pelaku penambangan ilegal dan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut.

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polhut BKPH Ngelo KPH Padangan, Polda Jatim dan Brimob melakukan operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 9 Mei 2025 lalu, dan berhasil mengamankan Sebanyak 4 unit ekskavator yang ada di 2 lokasi tambang. Lokasi tambang desa Luwihaji kecamatan Ngraho berhasil diamankan 2 unit eksavator dan lokasi tambang desa Ngelo juga berhasil diamankan 2 unit eksavator. 3 unit langsung diamankan pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025, sedangkan 1 unit diamankan dengan paksa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, karena kunci eksavator dibawa operatornya.

Dari 2 lokasi tambang tersebut masih belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka. Tim Gakum KLHK masih mendalami siapa pemilik tambang dengan mengundang saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Menurut keterangan dari beberapa saksi yang diundang bahwa Gakum sudah meminta keterangan pada hari Rabu 14/5/25 bertempat di kantor KPH Padangan.

Barang bukti berupa 4 unit ekskavator, saat ini diamankan di TPK Bojonegoro. Sedangkan pekerja tambang ilegal dan pemodal sementara ini masih berstatus sebagai saksi yang dimintai keterangan pada Rabu lalu.

Penambangan ilegal merupakan perbuatan melawan hukum, apabila ditemukan bukti kuat, pelaku akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7.5 miliar.

Informasi yang dihimpun tim media, tambang Luwihaji dibelakangnya ada oknum anggota DPRD (RR). Sedangkan tambang yang di Ngelo milik seorang pengusaha dari Gresik (H.R) bekerjasama dengan seorang pengusaha dari Bojonegoro (RH).

Peristiwa operasi pengamanan tersebut berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan. Tim menemukan 2 ekskavator dengan 3 orang operator dan 1 helper yang mengeruk tanah di kawasan perhutanan sosial desa Luwihaji. Ketiga operator tersebut diduga secara ilegal menambang di dalam kawasan hutan tersebut.

Selanjutnya tim menanyakan dasar pekerja melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut, namun pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan, sehingga Tim mengamankan dan membawa alat berat ekskavator ke TPK Bojonegoro untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sampai berita ini diturunkan Tim Gakum belum bisa memberikan keterangan perkembangan penyelidikan. Menurut Tim Gakum yang dihubungi melalui telepon seluler masih perlu minta keterangan semua saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bersambung…….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!