Pendawa || Surabaya – Nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kembali mencuat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Hal ini terungkap usai mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, Kamis (19/6/2025).
Dalam keterangannya, Kusnadi menyebut bahwa mekanisme penganggaran dana hibah melibatkan pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa Gubernur Khofifah mengetahui proses tersebut.
“Yang membuat NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) itu kepala daerah, jadi pasti tahu,” ujar Kusnadi kepada wartawan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada akhir 2022. Dalam perkembangannya, KPK menemukan dugaan penyimpangan dana hibah yang mencapai total Rp7,8 triliun sepanjang 2019–2022.
Kusnadi menyerahkan kepada KPK terkait apakah Khofifah perlu dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara ini. Sementara itu, pihak KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Khofifah Indar Parawansa terkait namanya yang disebut dalam kasus tersebut.
Kasus dana hibah Jatim kini menjadi perhatian publik karena melibatkan aliran dana triliunan rupiah dan diduga melibatkan jaringan korupsi antara legislatif dan eksekutif. KPK menyatakan akan menindaklanjuti seluruh temuan sesuai prosedur hukum.
Sumber : Berbagai Sumber