Pendawa || Ngawi – Peristiwa penganiayaan menimpa seorang warga Dusun Lego Kulon bernama Tambar dusun Geger RT 02 RW 02 Lego kulon pada Jumat malam, 4 Juli 2025. Kejadian terjadi di Dusun Cetokan RT 01 RW 03 Desa Kasreman Kecamatan Kabupaten Ngawi, ketika Tambar mendapat telepon dari seorang perempuan bernama Sini. Sekitar pukul 23.30 WIB, Tambar mendatangi rumah Sini sesuai ajakan melalui telepon tersebut.
Setibanya di lokasi, Tambar langsung masuk ke dalam rumah Sini. Namun belum sempat berbincang lama, ia dipanggil dan diminta keluar rumah. Tanpa disangka, begitu keluar dari pintu, sebuah pukulan dari pria berinisial Hd langsung mendarat di pipinya. Tak hanya Hd beberapa pria lain yang diduga teman-teman Hd ikut melakukan pemukulan terhadap Tambar sampai memar.
Dalam kondisi tidak berdaya, Tambar tidak melawan dan menerima aksi kekerasan itu karena merasa bersalah. Selain mengalami luka fisik, sepeda Supra fit pol AE 3709 JAC motor milik Tambar juga dirusak oleh kelompok tersebut. Diketahui, Sini sudah ditinggalkan suaminya selama satu tahun dan hidup bersama dua anaknya. Selama itu, Sini menjalin hubungan dengan Tambar, yang meskipun telah beristri, disebut-sebut bertanggung jawab atas hubungan tersebut yang telah berlangsung selama delapan bulan.
Mengetahui adanya keributan, Kepala Dusun Cetokan, Suroto, bersama Ketua RT Kasiran setempat datang ke lokasi untuk melerai. Dan Sutoro meminta KTP korban, Setelah situasi terkendali, sempat ada kesepakatan bahwa Tambar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp20 juta. Namun kemudian, suami sah Sini muncul dan meminta ganti rugi lebih besar, yakni Rp25 juta, atas dugaan perselingkuhan tersebut.
Tambar, yang dalam kondisi terdesak, akhirnya menyetujui permintaan tersebut secara lisan tanpa surat pernyataan apa pun. Namun, seiring waktu, ia merasa menjadi korban pemerasan dan penganiayaan. Pada 5 Juli 2025, ia resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padas untuk diproses secara hukum.
Polsek Padas Edi Sutikno di hubungi via WhatsApp terkait laporan sudah ditindaklanjuti laporan tersebut. Beberapa pihak yang terlibat, termasuk Kepala Dusun Suroto, Ketua RT Kasiran Cetokan, serta terduga pelaku pemukulan Hd, Py, Gt. Sk, Wn, Pj semua telah dimintai keterangan dan masih di proses di Polsek Padas, Kepala Desa Kasreman, Kukuh menyampaikan, memang benar Warga saya, pada 4 Juli 2025, malam itu ada Penggrebekan di rumah SDR. Sini, baik Korban dan Tersangka sekarang masih proses di Polsek Padas,” Imbuhnya.(tim)