Kades Talok Diperiksa Kejari Bojonegoro, Terseret Dugaan Korupsi Uang Sewa Tanah Kas Desa

Screenshot 20250903 1953422

Pendawa||Bojonegoro – Kepala Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Samudi, resmi menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Rabu (3/9/2025). Kehadiran Samudi merupakan tindak lanjut dari panggilan resmi penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Samudi tidak datang sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Hermawan Maulah, bersama dua rekannya. Kehadiran tim kuasa hukum ini disebut sebagai bentuk pendampingan hukum agar proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.

Dugaan korupsi yang diselidiki penyidik Kejari berkaitan dengan pengelolaan uang hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) Talok Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nomor: PRINT-03/M.5.16./Fd.1/05/2025 tertanggal 25 Mei 2025.

“Kami mendampingi pemeriksaan Kepala Desa Talok dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang hasil sewa TKD tahun 2024. Sebagai kuasa hukum, kami memastikan hak-hak hukum klien kami tetap dihormati,” ujar Hermawan Maulah ketika ditemui.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kades Talok. “Benar, hari ini Kepala Desa Talok memenuhi panggilan penyidik dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Pemeriksaan masih berlangsung,” kata Aditia singkat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah kas desa (TKD) di Talok selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan desa melalui sistem sewa. Namun, pengelolaannya diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga memunculkan persoalan hukum.

Sejumlah pihak juga dikabarkan sudah lebih dulu dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk perangkat desa dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan TKD. Pemeriksaan Kepala Desa Talok hari ini disebut sebagai bagian penting dalam mengurai aliran dana sewa TKD tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Samudi masih berada di ruang penyidik Kejari Bojonegoro untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kejaksaan mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan status hukum yang akan disematkan kepada Kades Talok tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya warga Kecamatan Kalitidu, karena menyangkut aset desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!