Pelantikan Perangkat Desa Pojok Sempat di warnai kericuhan, meskipun Akhirnya Tetap Dilanjutkan

IMG 20250916 WA0019

Pendawa || Ngawi – Pelantikan empat perangkat Desa Pojok, Kecamatan setempat, pada Selasa 16-09-2025 sempat terhenti setelah warga melakukan aksi protes di tengah acara Kegiatan yang berlangsung di aula desa.

Awalnya Acra berjalan lancar, Empat nama yang akan Dilantik, Septi Kristanti, Deden Pratomo, Anis Widya Lestari dan Chorida Nurul Fatonah. namun situasi berubah ketika ada beberapa warga setempat, masing-masing diantara nya Sutrisno dan Agung,tiba-tiba keberatan dan meminta untuk sementara menghentikan jalannya prosesi pelantikan calon perangkat desa terpilih.

Sutrisno,menyampaikan, alasan penghentian tersebut karena pelantikan dianggap bermasalah. Bahkan, menurutnya, permasalahan terkait pengangkatan perangkat desa itu seharus nya di tunda dulu sampai dengan ada nya kepastian hukum,karena status nya masih cacat hukum,bukan karena tidak ada sebab,proses penjaringan perangkat desa tersebut sudah di lakukan proses gugatan perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Ngawi.

“Kami sudah mendaftarkan gugatan tersebut pada Pengadilan Ngawi dengan nomor perkara ; 21/Pdt.G/2025/PN Ngw ,jadi pelantikan seharusnya di tunda terlebih dahulu sampai dengan ada nya putusan yang sudah berkekuatan hukum Tetap,” ujar Sutrisno dan agung di hadapan Kepala Desa Pojok dan seluruh tamu undangan yang ada di lokasi pelantikan.

Aksi spontan ini memicu ketegangan antara pihak warga yang keberatan dengan Kepala Desa Pojok, Sunarno. Perdebatan sengit sempat terjadi di dalam aula desa,di karenakan sang kepala desa tidak memahami yang di sampaikan oleh Sutrisno yaitu,”kami sudah berupaya sportif dengan mengambil langkah hukum,Namun kenapa kepala Desa Pojok selaku pejabat Desa malah menunjukan sifat yang tidak sportif dan tidak taat hukum dan tetap memaksakan pelantikan itu harus di lakukan seolah olah proses tersebut sangat urgent sekali dan harus mengabaikan ada nya Upaya hukum yang sudah di tempuh oleh warga masyarakat pojok”dan Beruntung aparat kepolisian dari Polsek Kwadungan dan polres Ngawi serta anggota Koramil yang hadir segera turun tangan untuk menenangkan situasi agar tidak semakin memanas.

Dalam upaya mediasi, aparat bersama tokoh masyarakat yang hadir mengajak seluruh pihak duduk bersama. “Mari kita selesaikan dengan musyawarah, supaya semua permasalahan di Desa Pojok tidak berlarut-larut,” ungkap salah satu petugas yang ikut melerai. Suasana sempat berlangsung alot, namun tetap kondusif berkat pendekatan persuasif.

Setelah hampir dua jam berlangsung, warga yang melakukan protes akhirnya menyampaikan tuntutannya. Mereka meminta agar jika terbukti proses tersebut bermasalah di mata hukum maka dalam proses penjaringan perangkat desa pojok tahun 2025 maka Kades Sunarno siap mundur dari jabatannya,secara sukarela,Permintaan itu kemudian disampaikan secara terbuka di hadapan peserta pelantikan.

Kepala Desa Pojok, Sunarno, menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan praktik suap dalam pengangkatan perangkat,ataupun pelanggaran dalam proses pembentukan panitia maupun sampai dengan tahapan sampai dengan pelantikan,Namun, bila terbukti di kemudian hari, dirinya siap mundur dari jabatan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada warga.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak akhirnya saling memahami. Pelantikan perangkat desa yang sempat terhenti pun kembali dilanjutkan hingga selesai. Empat calon perangkat desa resmi dilantik, sementara warga berharap kasus ini tetap diproses secara hukum demi menjaga transparansi dan keadilan di Desa Pojok. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!