Pendawa || Diketahui, penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Skema ini dirancang sebagai alternatif hukuman penjara, khususnya untuk tindak pidana ringan, dengan tujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) serta mendorong pemidanaan yang lebih humanis. Dalam konsep pidana kerja sosial, terpidana tidak ditempatkan di lapas, melainkan diwajibkan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka waktu tertentu.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan saat ini tengah mematangkan persiapan pelaksanaannya. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, penerapan pidana kerja sosial baru bisa berjalan setelah KUHP baru resmi berlaku. Agus menyebut, koordinasi dengan berbagai pihak pun telah dilakukan.
“Tahun depan. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari. Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ucap Agus, dikutip Selasa 30 Desember 2025.
Menurut Agus, pemerintah daerah dilibatkan dalam penentuan lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani terpidana. Ia berharap, skema ini menjadi alternatif pemidanaan sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Selain dengan pemerintah daerah, Kemenimipas juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk memastikan kesiapan implementasi pidana kerja sosial di lapangan.(Tree)
