Oknum Anggota TNI AD Berinisial Serda AVEN Yang Bertugas Di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 877 Biinmaffo Diduga Menghamili Dua Wanita Sekalian.

IMG 20260111 WA0032

Pendawa || Dari Kedua Wanita yang dihamili oknum Anggota TNI AD tersebut, Satu diantaranya Berinisial KBL dan Satu lainnya berinisial E. Kedua Wanita tersebut sama- sama melahirkan anak dengan usia yang berbeda.

Sesuai data yang dihimpun Wartawan, Hasil Hubungan terlarang antara Oknum Anggota TNI AD berinisial AVEN dengan Wanita Berinisial KBL yang berasal dari Bajawa dikanuriani seorang anak perempuan yang kini berusia 1 Tahun 8 Bulan. Sementara Oknum Anggota TNI AD bersama Wanita Berinisial E yang berasal dari Rote pun dikaruniai seorang anak perempuan yang kini berusia 8 Bulan.

Wanita Berinisal KBL kepada Wartawan, Selasa 6 Januari 2026 mengatakan bahwa, menceritakan bahwa dirinya berkenalan dengan Serda AVEN saat masih bertugas di Koramil 1612-03/Borong Borong, Manggarai Timur pada tahun 2022 lalu
Saat Usia Kandungan Memasuki 1 Bulan, Serda AVEN dipindahtugaskan ke Kodim 1627/Rote Ndao. Saat itu juga Hubungan antara keduanya masih harmonis dan tidak ada Persoalan apapun.

Namun, Ketika usia kandungan memasuki 5 jalan 6 Bulan ia mendapatkan kabar bahwa Serda AVEN sudah memiliki hubungan dengan Wanita lain yakni Wanita yang berinisial E
Saat itu, Ia mendatangi Kodim 1627/ Rote Ndao untuk menyelesaikan masalah tersebut yang dihadiri oleh keluarga dari Kedua pihak dan Pihak dari Kodim 1627/ Rote Ndao.
Dari Hasil Mediasi itu, ia tidak lagi meminta untuk dinikahi oleh Serda AVEN namun diselesaikan secara adat yakni Uang Damai 50 Juta Rupiah dan Denda Adat Seekor Kerbau dan Nafkahi Anak
Namun, dari kesepakatan itu yang sudah diselesaikan oleh Serda AVEN hanyalah Uang Damai sebesar 50 Juta rupiah sedangkan Denda Adat seekor kerbau dan Nafkah Anak belum diselesaikan sampai dengan saat sekarang.

“ Selama saya mengetahui Serda AVEN ada Wanita lain saya diperlakukan tidak manusiawi meskipun saya dalam kondisi hamil bahkan saya diminta untuk menggugurkan kandungan namun saya menolak sehingga saat mediasi di Kodim Rote saya menolak untuk menikah karena Serda AVEN sudah menghamili wanita lain sehingga saya minta denda adat saja untuk bersihkan diri saya sesuai adat kami,” Ungkap Wanita Berinisial KBL

Ia Menambahkan, Dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Batalyon tempat Tugas Serda AVEN untuk meminta pertanggungjawaban guna menyelesaikan denda adat dan Nafkah Anak
Namun, Apabila permintaan itu tidak diindahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lain untuk menuntut keadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh Serda AVEN dari Menghamili, Meminta Menggugurkan Kandungan, Melakukan Penganiayaan bahkan Melakukan Pencemaran nama baik melalui Media Sosial Facebook

“Saya juga akan meminta Pertanggunganjawaban postingan di Facebook yang memosting foto anak saya dengan caption hasil perkawinan silang dengan kerah oleh akun Facebook atas nama Ena yang adalah Wanita yang saat ini bersama dengan Serda AVEN,” Pungaksnya
(Tree )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!