Pendawa || Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan buntut kasus meninggalnya seorang wanita yang juga seorang Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), D (35) alias Levi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menuturkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dihelat. Diketuai Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel dengan Wakil Ketua yakni Kombes Rio Tangkari yang merupakan Kabidkum Polda Jateng.
“Untuk sidang kode etik AKBP Basuki, hari ini Bid Propam Polda Jawa Tengah melaksanakan sidang kode etik tersebut,” kata Artanto di Banyubiru, Rabu (3/12).
Pelanggaran AKBP Basuki Termasuk Berat
Artanto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Basuki terbilang berat. Pasalnya, dia tinggal bersama perempuan tanpa ikatan yang sah.
“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap pelanggaran kesewenangan dan pelanggaran terhadap perilakunya di mata masyarakat. Hakim bisa memberikan sanksi yang sesuai dengan perilaku yang bersangkutan. Sanksi yang paling berat adalah PTDH,” ungkapnya.
“Putusan sidang adalah yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela. Sanksi administrasinya AKBP Basuki dipatsus selama 30 hari ke depan. Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” lanjut Artanto saat dihubungi awak media Kamis (4/12/2025).
AKBP Basuki terancam Dipecat 2 Tahun Jelang Pensiun,Selain itu, tutur Artanto, Basuki sebenarnya bakal masuk masa pensiun dua tahun lagi. Namun, dia dipecat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebenar nya Kalau dihitung yang bersangkutan dua tahun lagi pensiun. Kalau sudah terjadi peristiwa ini harus mempertanggungjawabkan dulu perbuatannya. (Sebelumnya tidak mengajukan pensiun dini?) Tidak ada, jalan seperti biasa tugasnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, terdapat delapan saksi yang dimintai keterangan dalam sidang KKEP Basuki.
“Saksi ada dari istri, AKBP Basuki, kemudian rekan kerja, kemudian ada penjaga kos, kemudian ada polisi yang pertama kali datang ke TKP,” ungkapnya.
Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, saat di konfirmasi awak media menyatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan dugaan keluarga sejak awal. Meski begitu, dia mengungkap sidang KKEP ternyata mengungkap sejumlah kejanggalan.
“Hasil sidang kode etik hari ini PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Pertimbangannya ada tiga, melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri, telah tidur bersama wanita yang bukan istri, dan dia ditempatkan di Patsus 30 hari ke depan,” kata Zainal usai sidang etik.
Zainal menerangkan, pendamping Basuki menyampaikan bahwa Basuki sepanjang kariernya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, istri Basuki disebut siap menerima kembali suaminya.
“Tapi penuntut menyampaikan bahwa hal yang meringankan tidak ada karena (kasus ini Viral ) sehingga Berdampak menurunkan citra Polri dan terbukti telah tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan,” ujarnya,kepada awak media
Ajun Komisaris Besar (AKBP) Basuki ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus kematian DLL (35) alias Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Jawa Tengah. Keluarga Levi mengaku lega dan bakal terus mengawal kasus itu hingga ke persidangan.
Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jateng melakukan gelar perkara pada Kamis (18/12/2025). Dalam proses tersebut penyidik menyimpulkan bahwa Basuki diduga melanggar Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 306 Ayat 2 juncto Pasal 304 KUHP.
”Dugaan tindak pidananya adalah kelalaian yang berakibat pada meninggalnya seseorang. Kemudian, menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).( Tree )
