Pendawa || Bojonegoro – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Bandungrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro belum jelas kapan dilaksanakan, ujungnya ratusan warga mendatangi kantor desa mendesak agar Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa segera dapat dilaksanakan pada Selasa 27/01/26 pagi tadi.
Warga menilai, proses yang terlalu lambat ini ditengarai ada yang memainkan. Bahkan, adanya isu tensi politik di Desa Bandungrejo ini sempat menghangat. Mengingat hingga akhir Januari 2026 belum ada tanda-tanda pelaksanaan, sementara desa lain seperti Desa Setren sudah selesai pelaksanaan PAW tahun 2025, padahal kalau di lihat meninggalnya Kepala Desa hanya terpaut kurang lebih satu bulan.
Warga Desa tersebut ditemui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Camat Ngasem, serta PJ Kepala Desa Bandungrejo. Sementara untuk mencegah terjadinya aksi anarkis pada unjuk rasa ini, Polres Bojonegoro menerjunkan puluhan anggotanya untuk melakukan pengamanan.
Dikhawatirkan oleh warga, dengan keterlambatan ini ada arah politik tertentu dalam pengaturan mekanisme PAW, jangan sampai proses PAW Kades dilaksanakan melalui musyawarah tanpa melalui pilihan.
“Kalau pakai Musdes, peluang rekayasa sangat terbuka. Bisa saja calon tertentu sudah disiapkan,” ungkap warga lainnya dengan nada sinis.
Dalam berdialog Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro (Ira) menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW pilkades harus sesuai ketentuan UU dan Perda, dimana tahapan tahapan harus dilalui. Mulai dari sosialisasi, Musyawarah, pembentukan Panitia, pendataan hak pilih serta pendaftaran bakal calon. Semua itu ada ketentuan berapa lama waktu yang harus ditetapkan.
Setelah dilakukan dialog bersama dengan warga, BPD, Pemdes, Camat dan DPMD Kabupaten Bojonegoro, telah diambil kesepakatan yang dituangkan dalam Pernyataan bersama bahwa tahapan PAW Pilkades akan dimulai tanggal 12 Pebruari 2026. Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh PJ Kades, BPD dan saksi perwakilan dari warga.(hly)
