KPK Terbitkan Peraturan Baru Pelaporan Gratifikasi

IMG 20260129 WA0013

Pendawa || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Regulasi ini telah diundangkan pada 20 Januari 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 43 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Perubahan aturan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan hukum, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pelaporan gratifikasi, memperbaiki ketepatan substansi, serta memperkuat upaya pencegahan dini terhadap praktik korupsi di lingkungan aparatur negara.

Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah penegasan kewajiban menolak dan melaporkan gratifikasi. KPK menegaskan bahwa setiap penerima gratifikasi tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi yang diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)

Regulasi ini telah diundangkan pada 20 Januari 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 43 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Perubahan aturan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan hukum, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pelaporan gratifikasi, memperbaiki ketepatan substansi, serta memperkuat upaya pencegahan dini terhadap praktik korupsi di lingkungan aparatur negara.

Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah penegasan kewajiban menolak dan melaporkan gratifikasi. KPK menegaskan bahwa setiap penerima gratifikasi tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi yang diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).

Selain itu, KPK juga menyesuaikan batas nilai gratifikasi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan. Untuk pemberian yang berkaitan dengan peristiwa pribadi seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, serta upacara adat atau keagamaan lainnya, nilai batas wajar dinaikkan menjadi maksimal Rp1.500.000 per pemberi, dari sebelumnya Rp1.000.000.

Sementara itu, pemberian antar rekan kerja yang tidak berbentuk uang atau alat tukar lainnya ditetapkan maksimal Rp500.000 per pemberian, dengan total akumulasi paling banyak Rp1.500.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak mengandung konflik kepentingan. Ketentuan lama terkait pemberian non-kedinasan senilai Rp200.000 dinyatakan tidak lagi berlaku.

Peraturan ini juga memperluas mekanisme pelaporan, dengan menambahkan ketentuan mengenai pelaporan penolakan gratifikasi melalui penyisipan Pasal 4A.

Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menolak gratifikasi kini dapat melaporkan penolakan tersebut menggunakan mekanisme yang sama dengan pelaporan penerimaan gratifikasi.

Dari aspek teknis pelaporan, KPK menegaskan kewajiban penyertaan objek gratifikasi dalam laporan apabila diperlukan untuk uji orisinalitas atau kepentingan verifikasi dan analisis.

Namun demikian, objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak dikecualikan dari kewajiban tersebut dan dapat langsung disalurkan untuk kepentingan sosial.

KPK juga melakukan penyesuaian tenggat waktu pelengkapan laporan gratifikasi. Apabila laporan dinyatakan belum lengkap, pelapor diberikan waktu paling lama 20 hari kerja untuk melengkapi data, lebih singkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mencapai 30 hari kerja.

Dalam regulasi ini, KPK merinci kategori laporan gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti, antara lain apabila objek gratifikasi mudah rusak, tidak dapat digunakan atau diperjualbelikan, laporan disampaikan tidak benar atau tidak sesuai ketentuan, serta apabila perkara tersebut diketahui sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh aparat penegak hukum, maupun patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Terhadap laporan yang tidak ditindaklanjuti tersebut, KPK menegaskan adanya mekanisme penerusan informasi kepada pihak yang berwenang, guna memastikan tetap adanya penanganan sesuai kewenangan hukum.

Lebih lanjut, penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara dapat dilakukan apabila laporan disampaikan melewati batas waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima, atau apabila laporan baru disampaikan setelah menjadi temuan pengawas internal di instansi asal penerima gratifikasi.

Dalam kondisi tersebut, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tetap berlaku.

KPK juga menegaskan bahwa keputusan penetapan status kepemilikan gratifikasi wajib disampaikan kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal penetapan.

Dari sisi kelembagaan, peraturan ini turut mempertegas dan memperluas tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), mulai dari penerimaan dan pengadministrasian laporan, pemeliharaan barang gratifikasi, pelaksanaan tindak lanjut keputusan KPK, hingga kegiatan edukasi, pengendalian, serta diseminasi kebijakan gratifikasi di lingkungan internal dan eksternal instansi.

Sementara itu, ketentuan peralihan mengatur bahwa laporan gratifikasi yang telah diterima sebelum peraturan ini berlaku tetap diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahapan penanganan, baik berdasarkan peraturan baru maupun Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Melalui pembaruan regulasi ini, KPK berharap sistem pelaporan gratifikasi semakin efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat internalisasi nilai integritas dan kejujuran sebagai bagian dari budaya birokrasi nasional.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!