Pendawa || Ngawi – Lagi-lagi oknum perangkat Desa di terpa isu tak sedap atas Dugaan
permasalahan administrasi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mencuat di Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi atas Sebidang tanah sawah seluas sekitar 1.750 meter persegi yang diklaim milik Jaini Sakasno, warga Dusun Garit, Desa Tulakan,yang diduga telah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama warga lain berinisial YY.
Dari hasil penelusuran awak media Menurut Jaini Sakasno, selaku pemilik,dirinya memiliki bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat dan diketahui oleh pemerintah desa setempat.dan Ia menjelaskan bahwa memang benar sebelumnya yang bersangkutan pernah meminjam uang kepada YY sebesar Rp40 juta dan telah mengembalikan Rp20 juta. Namun, ia mengaku tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan tanah tersebut ke orang lain.
Permasalahan ini diduga bermula saat pelaksanaan Program PTSL Tahun 2024–2025 di Desa Ketanggung. Kepala Desa Ketanggung, Sri Joko, bersama Kepala Dusun Kopenan, Marsudi, setelah d mintai keterangan oleh awak media memberikan penjelasan bahwa mereka membenarkan telah mengetahui kalau objek tanah tersebut merupakan milik Jaini. Dan Keduanya mengaku menandatangani berkas administrasi karena mempercayai dokumen yang diajukan dalam proses PTSL dan tidak mengetahui apabila sertifikat kemudian diterbitkan atas nama pihak lain.
“Kami merasa tidak mengetahui apabila tanah tersebut diajukan atas nama orang lain. Kami mempercayakan proses administrasi kepada panitia PTSL sesuai dokumen yang disampaikan,” ungkap keduanya saat ditemui awak media di wilayah Kecamatan Sine, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, Jaini melalui kuasa hukumnya, Dari kantor hukum LPK-YAPERMA, menyatakan telah melakukan koordinasi dan mediasi dengan pemerintah desa serta pihak-pihak terkait. Dalam mediasi tersebut, Jaini meminta agar sertifikat tanah dikembalikan sesuai kepemilikan yang sah berdasarkan dokumen yang dimilikinya.
Dalam keterangan team kuasa hukum jaini”Klien kami berharap penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan. Namun apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”karena mengingat semua bukti dan para saksi nya sudah lengkap tegas Zainal.
Secara hukum, penerbitan sertifikat tanah harus mengacu pada data fisik dan data yuridis yang benar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, apabila dalam proses penerbitan sertifikat terdapat dugaan pemberian keterangan atau dokumen yang tidak benar, maka dapat dilakukan pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun dugaan pemalsuan surat atau penggunaan dokumen yang tidak benar diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pemalsuan surat. Namun, penetapan adanya tindak pidana hanya dapat dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelesaian perkara masih mengedepankan mediasi secara kekeluargaan. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku apabila sengketa ini nantinya berlanjut ke ranah peradilan maka pihak jaini sudah sangat siapp(*)
Lagi-lagi oknum perangkat Desa di terpa isu tak sedap atas Dugaan
permasalahan administrasi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mencuat di Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi atas Sebidang tanah sawah seluas sekitar 1.750 meter persegi yang diklaim milik Jaini Sakasno, warga Dusun Garit, Desa Tulakan,yang diduga telah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama warga lain berinisial YY.
Dari hasil penelusuran awak media Menurut Jaini Sakasno, selaku pemilik,dirinya memiliki bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat dan diketahui oleh pemerintah desa setempat.dan Ia menjelaskan bahwa memang benar sebelumnya yang bersangkutan pernah meminjam uang kepada YY sebesar Rp40 juta dan telah mengembalikan Rp20 juta. Namun, ia mengaku tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan tanah tersebut ke orang lain.
Permasalahan ini diduga bermula saat pelaksanaan Program PTSL Tahun 2024–2025 di Desa Ketanggung. Kepala Desa Ketanggung, Sri Joko, bersama Kepala Dusun Kopenan, Marsudi, setelah d mintai keterangan oleh awak media memberikan penjelasan bahwa mereka membenarkan telah mengetahui kalau objek tanah tersebut merupakan milik Jaini. Dan Keduanya mengaku menandatangani berkas administrasi karena mempercayai dokumen yang diajukan dalam proses PTSL dan tidak mengetahui apabila sertifikat kemudian diterbitkan atas nama pihak lain.
“Kami merasa tidak mengetahui apabila tanah tersebut diajukan atas nama orang lain. Kami mempercayakan proses administrasi kepada panitia PTSL sesuai dokumen yang disampaikan,” ungkap keduanya saat ditemui awak media di wilayah Kecamatan Sine, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, Jaini melalui kuasa hukumnya, Dari kantor hukum LPK-YAPERMA, menyatakan telah melakukan koordinasi dan mediasi dengan pemerintah desa serta pihak-pihak terkait. Dalam mediasi tersebut, Jaini meminta agar sertifikat tanah dikembalikan sesuai kepemilikan yang sah berdasarkan dokumen yang dimilikinya.
Dalam keterangan team kuasa hukum jaini”Klien kami berharap penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan. Namun apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”karena mengingat semua bukti dan para saksi nya sudah lengkap tegas Zainal.
Secara hukum, penerbitan sertifikat tanah harus mengacu pada data fisik dan data yuridis yang benar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, apabila dalam proses penerbitan sertifikat terdapat dugaan pemberian keterangan atau dokumen yang tidak benar, maka dapat dilakukan pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun dugaan pemalsuan surat atau penggunaan dokumen yang tidak benar diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pemalsuan surat. Namun, penetapan adanya tindak pidana hanya dapat dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelesaian perkara masih mengedepankan mediasi secara kekeluargaan. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku apabila sengketa ini nantinya berlanjut ke ranah peradilan maka pihak jaini sudah sangat siapp(bd)
