BRI Digugat Pedagang Ayam Kampung Di Ponorogo, Ini penyebab nya.

Picsart 25 07 01 10 15 16 805 scaled

Pendawa || PONOROGO – Samsuri, warga Jalan Parang Menang, Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Ponorogo dikejutkan dengan stiker yang dipasang oleh petugas PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Pasarpon, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ponorogo pada 31 Januari 2025.

Stiker itu memuat narasi bahwa penghuni rumah merupakan nasabah penunggak dan dalam pengawasan khusus BRI.

Karena tidak memiliki hubungan kredit, hutang piutang atau tunggakan kredit di BRI, Samsuri tidak tinggal diam dengan tindakan petugas BRI tersebut.

Samsuri melaporkan pemasangan stiker tanpa izin itu ke Polres Ponorogo. Tak hanya itu, Samsuri melalui kuasa hukumnya juga menggugat BRI secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo dengan nomor register 9/Pdt.G/2025/PN Png.

Kuasa hukum Samsuri, Haris Azhar menjelaskan stiker ‘nasabah penunggak’ yang dipasang di rumah kliennya dilakukan BRI karena hubungan hutang piutang dengan Angger Diva Orlando.

”Jadi hubungan hutang piutangnya bukan dengan Samsuri, tapi dengan orang lain yang bukan penghuni rumah tersebut,” kata Haris Azhar dalam keterangan tertulis kepada wartawan,

Haris azhar menyebut, dalam gugatan perdata tersebut ada tiga pihak yang digugat. Pertama, PT BRI Unit Pasarpon, KCP Ponorogo selaku tergugat, PT BRI pusat yang berkantor di Jalan Jend. Sudirman, Jakarta Pusat selaku tergugat I dan Angger Diva Orlando selaku tergugat II.

Ketiganya digugat secara perdata berupa penghinaan yang menyerang kehormatan serta nama baik penggugat.

Kuasa hukum Samsuri yang lain, Wahyu Dhita Putranto menambahkan, gugatan perdata kepada para tergugat itu merujuk Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 1372 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian untuk menggantikan kerugian tersebut.

”Kemudian dalam hal penghinaan yang diatur dalam Pasal 1372 KUH Perdata disebutkan bahwa tuntutan perdata diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik,” kata Wahyu.

Wahyu menambahkan pasal-pasal tersebut mengakomodasi hak Samsuri untuk mengajukan ganti rugi serta pemulihan nama baik.

Baik itu kerugian material (material schade) maupun kerugian imateril (immaterial schade). Untuk kerugian materil, Wahyu menyebut pemasangan stiker itu membuat Samsuri mengalami kerugian berupa turunnya pendapatan penjualan ayam kampung yang telah dijalankan sejak tahun 2002.

Sebelum adanya peristiwa pemasangan stiker, Samsuri bisa menjual 10 hingga 25 ekor ayam kampung di Pasar Ayam Tonatan. Pendapatan dari penjualan itu berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per hari.

”Tapi setelah adanya stiker itu, omzet penjualan ayam turun drastis menjadi 1 ekor dalam satu hari, bahkan dalam sehari tidak ada pendapatan sama sekali,” ujar Wahyu.

Jika dihitung dari hari pertama pemasangan stiker, total kerugian materil yang dialami Samsuri mencapai Rp 13.800.000.

Hitungan itu diperoleh dari pendapatan bersih penjualan ayam sehari sebesar Rp 300 ribu dikali 46 hari (terhitung dari 31 Januari hingga 25 Maret 2025).

”Penurunan pendapatan Bapak Samsuri ini merupakan dampak yang ditimbulkan oleh pemasangan stiker yang melanggar hukum tersebut,” terangnya.

Sementara untuk kerugian immaterial, Wahyu menyebut pihaknya menuntut ganti rugi yang didasarkan pada beberapa poin. Di antaranya rasa ketakutan, dan kehilangan kesenangan hidup akibat penghinaan dalam kedudukan sosial masyarakat.

”Selama ini, Bapak Samsuri dikenal sebagai warga terhormat, dan juga merupakan pedagang ayam kampung yang telah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat selama kurang lebih 23 tahun,” imbuhnya.

”Karena pemasangan stiker itu, masyarakat yang membaca stiker beranggapan bahwa Bapak Samsuri adalah penunggak hutang yang tidak punya iktikad baik melunasi hutang tersebut, padahal Bapak Samsuri sama sekali tidak punya hutang di BRI,” pungkasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!