Diduga Lalai Dan Berpotensi Langgar Aturan, Paving Jalan Desa Ketanggung Kembali Disorot Usai Temuan Monev Kecamatan

Picsart 26 01 14 17 43 27 614 scaled

Pendawa || Ngawi – Pembangunan pavingisasi jalan di Dusun Ngemplak, Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, kembali menuai sorotan serius. Meski sebelumnya sempat viral di sejumlah media online hingga dilakukan pembongkaran total dan perbaikan ulang, hasil monitoring dan evaluasi (monev) terbaru dari tim Kecamatan Sine justru mengungkap bahwa pekerjaan tersebut masih belum memenuhi standar teknis pemasangan paving jalan.

Temuan ini memunculkan dugaan kelalaian dalam pelaksanaan proyek, bahkan mengarah pada indikasi pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, meskipun telah mendapat perhatian publik luas.
Dalam monev tersebut, tim kecamatan menandai sejumlah titik paving dengan cat sebagai simbol temuan lapangan yang dinilai bermasalah. Penandaan ini dilakukan setelah perbaikan ulang, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan teknis sejak awal pelaksanaan proyek.

“Dari hasil monitoring dan evaluasi yang kami lakukan di lapangan, pembangunan infrastruktur jalan paving di Desa Ketanggung harus dilakukan perbaikan kembali. Titik-titik yang kami tandai dengan cat itu benar-benar belum sesuai standarisasi pemasangan paving jalan,” ungkap Sidik, anggota tim monev Kecamatan Sine.
Menurut Sidik, sejumlah kekurangan yang ditemukan meliputi celah antar paving yang terlalu lebar, adanya genangan air di permukaan jalan, serta belum dipasangnya berem sebagai pengunci paving. Kondisi ini berpotensi menyebabkan paving mudah bergeser, cepat rusak, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dugaan Kelalaian dan Potensi Penyimpangan Anggaran
Fakta bahwa pekerjaan yang telah diperbaiki kembali masih menyisakan persoalan teknis menguatkan dugaan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek tidak berjalan optimal. Jika kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis, maka kondisi tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan penggunaan anggaran desa.

Secara regulatif, pembangunan infrastruktur desa wajib mengacu pada:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan 86 yang menekankan penggunaan anggaran desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran;

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap kegiatan desa dilaksanakan sesuai perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik;
Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menekankan kualitas dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur dasar.

Apabila hasil pekerjaan terbukti tidak sesuai spesifikasi, maka pihak pelaksana dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, kewajiban perbaikan, hingga pengembalian kerugian keuangan desa. Lebih jauh, apabila ditemukan unsur kesengajaan, pembiaran, atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, tidak tertutup kemungkinan berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Desakan Transparansi dan Tanggung Jawab
Hasil monev ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) agar tidak memandang persoalan ini sebagai kesalahan teknis biasa.

Proyek infrastruktur desa yang dibiayai dari uang rakyat seharusnya memberikan manfaat jangka panjang, bukan justru menjadi sumber polemik akibat kualitas pekerjaan yang dipertanyakan.
Masyarakat Dusun Ngemplak mendesak agar rekomendasi monev ditindaklanjuti secara konkret, disertai pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana proyek. Tanpa langkah tegas,

dugaan kelalaian dan potensi penyimpangan anggaran dikhawatirkan akan berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan desa.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!