Pendawa || Ngawi – Sengketa kasus Tanah sawah yang berlokasi di desa banget, kec. Kwadungan, kab. Ngawi, antara Nananung imam Nugroho dengan Nasri Dkk akhir nya sudah mendapatkan kejelasan hukum, Pengadilan Negeri Ngawi melalui Jurusitanya pada Pukul 09.15 WIB Telah membacakan Putusan Eksekusi Lahan berupa Tanah sawah seluas 4010 M2 (Empat Ribu Sepuluh Meter persegi)yang terletak di Desa Banget, Kecamatan Kwadungan,Kabupaten Ngawi dengan pengamanan oleh Anggota Polres Ngawi,serta di saksikan oleh Aparat Desa Setempat.
Ketua Umum ”LPK-YAPERMA” Moch. Ansory, S.H. dan Suliswati, S.H,juga ikut hadir dalam proses eksekusi Tersebut,beliau Berpesan, “Proses Hukum yang di Lakukan oleh saudara Nanung imam Nungroho Melalui LPK-YAPERMA DPC. NGAWI telah sempurna untuk proses Hukum nya, jadi status Tanah sawah yang Lama di sengketakan, saat ini secara hukum dah milik saudara Nanung, jadi silahkan kalau mau di tanami padi atau pemanfaatan lain nya”,(30-07-2025);
Sebelum di lakukan pembacaan Eksekusi, sempat ada seseorang yang Bernama Sumantri yang mengaku keberatan terhadap proses eksekusi Tersebut, namun itu tidak menghentikan jalan nya proses eksekusi yang di lakukan oleh Pihak Pengadilan Negeri Ngawi., dan secara Resmi lahan Tersebut telah Di serah terimakan kepada saudara Nanung imam Nungroho.
Seusai Pembacaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ngawi, Media Pendawanews mendapat Informasi dari Moch. Ansory, S.H. bahwa Tim ”YAPERMA” mengadakan syukuran di Rumah Makan Ayam Panggang GANDU Magetan yang intinya mengucapkan syukur Kepada Allah S.W.T, telah di lancarkan Proses eksekusi Tersebut
Acara Eksekusi tersebut dihadiri juga oleh LPK-YAPERMA DPD JAWA TIMUR yang di wakili oleh Zaenal Muhtarom, S.H, dan Siti Qomariyatun,S.H.I,,yang sekaligus salah satu team kuasa hukum saudara Nanung imam Nungroho dan Muh.tarmidi,S.H, selaku Ketua LPK-YAPERMA DPC Ngawi, proses tersebut alhamdulilah berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti dan ini menjadikan bukti Bahwa YAPERMA JAWA TIMUR telah solid memberikan pendampingan hukum,demi tercipta nya kepastian hukum buat masyarakat yang membutuhkan pendampingan Hukum terhadap LPK-YALERMA di seluruh Indonesia, Ujar Moch. Ansory kepada Media Pendawanews.(tim)