Ini Pendapat Pengurus (MADAS) Madura Asli Anak Serumpun Terkait Pembongkaran Rumah Nenek Erlina.

IMG 20260102 WA0001

Pendawa || Organisasi Masyarakat Madura Asli Anak Serumpun (Madas) di Pamekasan menegaskan bahwa pengusiran terhadap Nenek
“Elina Wijayanti (80) serta perobohan rumahnya di Surabaya dilakukan oleh oknum, (bukan atas nama organisasi).

Ketua Madas, “Abdus Samad’ menyayangkan kejadian tersebut karena dinilai merugikan dan mencoreng citra organisasi yang selama ini bergerak di bidang sosial.
Ungkapnya.

Madas juga menegaskan setiap pendampingan resmi selalu dilengkapi surat tugas dan surat kuasa, sehingga tindakan tanpa dokumen tersebut dipastikan merupakan ulah oknum.

Di sisi lain, Polda Jawa Timur telah menetapkan beberapa tersangka dalam ksus tersebut, yakni Samuel Ardi Kristanto, Muhammad Yasin dan sejumlah tersangka lainya.

Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dalam Psal 170 KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya membedakan tindakan individu dengan organisasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat yang mengakibatkan nama Baik organisasi di pertaruhkan atas ulah segelintir oknum(Tree)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!