Kades Diduga Terlibat Penerbitan Surat Gandakan Kuota Solar Subsidi untuk Suami Istri

IMG 20241118 WA01521

Pendawa||Manisrejo,Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Senin,(18/11/24)– Seorang kelurahan Manisrejo Drs. Giwo Isdiyono diduga terlibat dalam penerbitan surat izin untuk menggandakan kuota pengambilan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa surat izin tersebut diberikan kepada pasangan suami istri, sehingga menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran aturan distribusi BBM subsidi.

Menurut sejumlah sumber, surat yang diterbitkan oleh kades tersebut diduga digunakan untuk mempermudah pengambilan solar subsidi di SPBU setempat. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti petani, nelayan, atau pelaku usaha kecil.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan ini. “Solar subsidi itu untuk rakyat kecil, bukan untuk dimonopoli oleh keluarga atau pihak tertentu. Kalau benar seperti ini, kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.

Awak media berlanjut konfirmasi kekelurahan Manisrejo, Giwo Isdiyono, kades menyampaikan,” maaf ya mas untuk yang meneliti perseorangnya saya tidak bisa, setiap orang datang kesini membawa KTP mas, dan keterangan sesuai KTP,” terangnya.

Lurah juga menambahkan,” saya tanya dulu apakah orang sini yang minta surat pengantar pengambilan BBM subsidi, untuk yang ganda itu saya tidak tau mas kalau itu suami istri, saya pikir pak sapto dan diyah satu rumah,” jelasnya.

– Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Tindakan kades ini berpotensi melanggar aturan terkait distribusi BBM subsidi, yang diatur oleh pemerintah. Selain itu, pemberian izin kepada pihak tertentu, apalagi suami istri, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar etika jabatan.

Pakar hukum tata negara, menjelaskan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara adil dan merata. “Jika benar ada unsur penyalahgunaan wewenang, ini bisa dijerat dengan sanksi administratif atau bahkan hukum pidana sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

-Tindakan yang Akan Diambil

Pemerintah daerah melalui Inspektorat Kabupaten/Kota telah diminta untuk turun tangan dan melakukan investigasi. Jika terbukti ada pelanggaran, kades tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran, pencopotan jabatan, hingga proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, masyarakat dihimbau untuk tetap melaporkan dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM subsidi agar penggunaan subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!