Pendawa || Bojonegoro – Praktik birokrasi di tingkat desa kembali menuai sorotan. Seorang warga Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Desa Sumberejo, H. Soehirman.
Kasus ini mencuat setelah NZ (Zul), ahli waris sebidang tanah peninggalan orang tuanya, dimintai uang sebesar Rp.1 juta hanya untuk mengurus Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT).
Tanah warisan itu terbagi dua: sebagian sudah didaftarkan oleh saudaranya, sementara setengahnya merupakan hak Zul. Namun ketika ia hendak mengurus legalitas bagiannya, justru muncul permintaan uang dari sang kepala desa.
“Setiap kali minta surat apapun, lurah selalu minta uang. Kalau tidak ada uang, ya tidak jalan. Dan kalau ramai, biasanya anaknya yang polisi maju membela,” keluh Zul.
Yang lebih parahnya lagi, setelah mematok harga jutaan rupiah untuk pengurusan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah,” Kades enggan menunjukkan buku leter C kepada hak waris dengan dalih tidak semua orang bisa melihat buku tersebut” tandasnya.
Perlu diketahui, Surat yang menjadi bukti hak Nuzulaikah—bernomor : 590/76/412.411.2006/2025— ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Sumberejo, H. Soehirman, pada 11 Februari 2025.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tanah seluas 300 m² di RT 10/01 Desa Sumberejo merupakan milik Moestari P. Moedlikah, yang diwariskan kepada ahli waris termasuk Nur dan saudaranya.
Warga menilai praktik ini menciderai kepercayaan publik. Alih-alih memfasilitasi pelayanan, kepala desa justru diduga memanfaatkan kewenangan untuk meminta biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum.
Fenomena ini menambah panjang daftar dugaan pungli di tingkat desa, di mana warga kerap dipaksa membayar lebih hanya untuk memperoleh hak administratif yang seharusnya dilayani tanpa pungutan.
Kasus di Desa Sumberejo kini menjadi perhatian, sebab menyangkut langsung hak dasar warga atas kepemilikan tanah. Publik menanti sikap tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan warga dan mengusut dugaan pungli yang mencoreng wibawa pelayanan publik.(tim)
