Pendawa || Ngawi – Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang warga bernama Tambar di Dusun Cetokan, Desa Kasreman, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, yang sempat menyisakan tanda tanya, atas lambat nya penanganan dari pihak Kepolisian POLSEK PADAS, POLRES NGAWI” Sudah mulai memasuki babak Baru dengan sudah naik nya status pelaku yang sebelum nya sebagai Saksi, sudah menajdi Tersangka, meskipun belum ada penahanan terhadap para tersangka.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 4 Juli 2025, ketika Tambar datang ke Rumah sini, karena keperluan ngantar Uang yang di pinjam Sini di Dusun Cetokan. Sekitar pukul 23.00 WIB, sekelompok orang sudah terlihat menunggu kedatangannya di sekitar lokasi. Begitu Tambar masuk ke rumah, tidak lama kemudian ada beberapa orang pemuda setempat langsung masuk dan melakukan pengroyokan Terhadap Tambar dan pelaku diketahui merupakan tetangga dari Ny. Sini.
Usai kejadian, pihak keluarga Tambar segera melaporkan kasus ini ke Polsek Padas. Namun, sejak laporan diajukan hingga awal Oktober 2025, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap para terlapor. Kondisi ini sempat memunculkan keresahan di kalangan keluarga korban yang menilai proses hukum berjalan lamban.
Perkembangan terbaru terjadi pada 29 September 2025, ketika Polsek Padas melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar tersebut, ditetapkan Empat orang sebagai tersangka, yakni Mahendra Adhi Saputra bin Kasiran, Winarno bin Wito, Puji Widodo alias Blek bin Kasmin, serta Dwi Tri Aris Gutomo alias Gudel bin Tukul.
Meski status tersangka sudah diberikan, hingga 1 Oktober 2025 pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, terutama pihak keluarga dan kuasa hukum korban, mengenai kelanjutan proses penyidikan serta alasan belum adanya penahanan, Namun hal tersebut merupakan Kewenangan dari pihak Penyidik.
Kanit Reskrim Polsek Padas, Aiptu Sunarto, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih menangani kasus ini sesuai prosedur. Ia juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang memerlukan informasi lebih lanjut untuk langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Sementara itu, kuasa hukum dari Tambar, MUH.TARMIDI, S. H,.menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu langkah tegas dari Polsek Padas terkait penahanan terhadap para tersangka. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilan yang seharusnya.”Kami akan terus berupaya mendampingi dan mengawal klien kami saudara Tambar dalam mendapatkan keadilan, dan alhamdulilah para pelaku pengroyokan status nya sudah Tersangka, dan kami juga meng apresiasi langkah Polsek padas Atas perkembangan Penangan laporan perkara klien kami sambil menunggu proses Tegas dari pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan Terhadap para pelaku”Ujar Muhtar (tim)
