Pendawa || Nganjuk – Penanganan Peristiwa Kasus di Polres Nganjuk yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2025 Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kini dipertanyakan penasehat hukum korban, mengingat kejadian ini sudah lima bulan lebih ,namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka Senen 16 Maret 2026.
Penasehat Hukum yoga Septian Pradana(YSP) 20 th, korban pengeroyokan Bambang Purwanto S.H.M.mengatakan kepada awak media didepan kantor Pidum UNIT 1 Polres Nganjuk” kami menanyakan ke penyidik kenapa kasus ini terkesan sangat lamban, padahal sudah di tingkat penyidikan, mengingat antara korban dan pelaku saling kenal, ini sebetulnya tidak sulit ,maka dari itu kami mohon segera diproses secara hukum yang berlaku.
Kami juga akan minta atensi kepada Kapolres dan Kapolda memerintahkan penyidik untuk menetapkan jadi tersangka dan menahan para pelaku pengeroyokan tersebut ujarnya.
Yoga korban pengeroyokan dua bulan mengalami sakit hingga sampai saat ini bahu lengan kanan masih merasa sakit dan tidak bisa bekeja sampai saat ini.
Diduga tujuh pelaku pengeroyokan tersebut HD, RK, AG, GL, AD, GG, dan SG nama julukan, BPD masih dalam Lidik.
Kali ini korban yoga yg didampingi kuasa hukumnya Bambang Purwanto, S,H,M, medatangi polres Nganjuk kembali diruang PIDUM UNIT 1 menanyakan kenapa kasus ini terkesan sangat lamban sekali ini kok lamban sekali,Ia juga menyampaikan
” ini sebetulnya perkara mudah ,kenapa terkesan lambat sekali prosesnya, karna sudah jelas pelaku pengeroyokan ini nama nama sudah tau dan korban sama pelaku saling mengenal ujarnya.
Kasat Reskrim polres Nganjuk AKP Sukoco SH.MH. ketika dikonfirmasi harian 7 melalui telepunya belum bisa di hubungi
Adapun diberitakan sebelumnya, kronologi peristiwa tersebut terjadi ketika” pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 wib YSP mendatangi acara pernikahan temanya ERWIN di rumah bapak Kasimin Dusun jaruman RT 06/02 Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, korban datang seorang diri dan ikut bernyanyi diatas panggung hiburan.
Pada saat korban bernyanyi tiba tiba dari arah bawah datang HD yang langsung memukul korban pada bagian belakang sebelah kiri, setelah itu korban ditarik saudara saudara RK, hingga terjatuh kebawah dan terbentur meja, ketika korban hendak berdiri pelaku SG, memukul kemudian bersama ketiga orang tersebut bersama beberapa lainya ikut mengeroyok terhadap yoga,
Korban sempat lari dan ditolong Dimas dan Ganden juga Firdaus,untuk mengantar pulang kerumah korban. Kemudian korban di bawa oleh ayahnya ke RSUD Kertosono, untuk di lakukan pemeriksaan dan foto Rontgen , atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan secara fisik dan melaporkan peristiwa kejadian ini ke polres Nganjuk menuntut segera di proses menurut hukum yang berlaku(red)
