Pendawa || “Beberapa perkara tindak pidana korupsi yg kita tanganin, baik dlm hal penyitaan, penelusuran aset, untuk keamanan jaksa penyidik, kan kita bisa minta bantuan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
“Tidk hanya Nadiem, perkara lain tertentu yg menurut kami butuh pengamanan,” imbuhnya.
Menurut Anang, permintaan bantuan pengamanan ini memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI. Ia juga menambahkan bahwa sinergi kedua institusi ini telah terstruktur secara formal, seperti adanya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Berawal dari Teguran Hakim di Sidang Nadiem
Penjelasan ini disampaikan menyusul insiden dalam sidang kasus korupsi Nadiem Makarim pada Senin (5/1/2026). Saat itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Purwanto S Abdullah, menegur anggota TNI yang mengawal terdakwa karena dinilai mengganggu pandangan kamera media di ruang sidang.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jgn berdiri di situ pak, krn mengganggu kamera,” kata Hakim Purwanto.
“Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yg dari belakang,” tambahnya
Nadiem Makarim didakwa dlm kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Dlm dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem diduga menerima Rp809 miliar dari total kerugian negara yg diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tdk diperlukan sebesar Rp621 miliar ( tree )
