Pendawa||Bojonegoro ,Pada Sabtu 21 September 2024 di jalan Raya PUK Kedungadem-Sugihwaras kabupaten Bojonegoro telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Menurut keterangan Korban dan orang tua korban bahwa kecelakaan tersebut terjadi berawal dari Sepeda Motor Honda beat No. Pol. 5457 ABV yang dikendarai Anggun berboncengan dengan Anggela berjalan dari arah barat ke timur. Sesampainya di tempat kejadian tepatnya di pertigaan Cemplo, di saat bersamaan dari arah selatan melaju mobil Avansa No. Pol. S 1987 AF yang dikemudikan Sdr. Suyono hendak belok ke kanan. Karena di depan ada dua sepeda motor yang jaraknya terlalu dekat, pengemudi tidak bisa menghindar yang akhirnya terjadi kecelakaan.
Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor mengalami cidera, Anggun mengalami luka luka yang kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat. Sedangkan Anggela (Pembonceng) mengalami luka agak serius yang kemudian dilarikan ke RSUD Bojonegoro oleh keluarganya.
Menurut keterangan keluarga korban, sudah hampir tiga bulan kejadian tersebut belum ada kejelasan dari pihak Suyono untuk penyelesaian dan tanggung jawabnya. Karena sampai saat ini kendaraan masih di tahan di Polantas Bojonegoro, yang semula kendaraan tersebut berada di Polsek Kedungadem, karena pihak korban di minta untuk mengantarkan kendaraan tersebut ke Polsek setempat yang kemudian baru beberapa hari ini dialihkan ke Polantas Bojonegoro.
Keluarga korban mengatakan bahwa’’ Kendaraannya di suruh ngantarkan ke Polsek Mas, sama STNK juga di minta”.
“Saya kira hanya di minta keterangan saja, malah kendaraan sama surat di tahan sampai berbulan-bulan, bahkan sekarang di bawa ke Bojonegoro”.
“Terus kapan bisa saya ambil motornya lagi, itu motor pinjam dari tetangga to Mas”.
Ibu korban sambil menangis mengatakan hal itu, karena dirinya merasa terbebani oleh tetangga yang meminjami motor dan juga merasa tertekan ada pihak yang menekan untuk mengakui kesalahan anaknya.
Karena pihak orang tua korban merasa proses tidak segera terselesaikan dan belum ada itikad baik dari pihak Suyono, orang tua Korban (Anggela) telah memberikan pada kuasa hukum untuk penyelesaian kasus kecelakaan ini.
Kuasa Hukum telah berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polantas Bojonegoro, hingga terakhir kali tanggal 13 November 2024 mendatangi Polantas Bojonegoro. Di Polantas Bojonegoro Kuasa Hukum tidak dapat koordinasi dengan siapapun, karena menurut keterangan salah satu anggota yang piket, untuk menyelesaikan harus ketemu pada anggota yang menangani.