*Laporkan Akun TikTok Pengunggah Menu MBG, Humas AULIA Grup: Kami Tidak Anti Kritik*

IMG 20260226 WA0039

Pendawa || Bojonegoro – Manajemen SPPG Aulia 2 Sumberagung, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur resmi melaporkan akun TikTok bernama _dyputri_ ke Polres Bojonegoro pada Rabu, 25 Februari 2026.

Laporan tersebut terkait unggahan video menu MBG (Makan Bergizi Gratis) tertanggal 24 Februari 2026 yang diduga bermuatan pencemaran nama baik dan penggiringan opini publik untuk menjatuhkan reputasi SPPG Aulia 2 Sumberagung.
Dalam pelaporan tersebut, Humas AULIA Grup, Haryono, hadir didampingi Kuasa Hukum Sunaryo Abuma’in, SH, SH.I., MM dari Perbakum Bojonegoro.

Haryono menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk anti kritik, melainkan upaya menjaga kehormatan lembaga dan memastikan ruang digital tetap beretika.

*“Kami tidak anti kritik. Kritik yang objektif dan berbasis fakta akan kami terima. Namun jika sudah mengarah pada framing negatif dan membentuk opini seolah-olah terjadi pelanggaran tanpa konfirmasi, tentu ada konsekuensi hukum,” tegas Haryono.*

Diduga Menggiring Opini dan Menyerang Reputasi,
Video yang diunggah akun _dyputri_ menampilkan menu MBG dari SPPG Aulia 2 Sumberagung dengan narasi yang dinilai tendensius. Pihak manajemen menilai konten tersebut tidak disertai hak jawab maupun klarifikasi kepada pengelola, namun justru memicu persepsi negatif di ruang publik.

Akibat unggahan tersebut, muncul gelombang komentar bernada menyudutkan yang dinilai merugikan secara moril dan reputasional terhadap lembaga yang menjalankan program sosial tersebut.

Kuasa Hukum: Ini Bukan Kritik, Ini Dugaan Delik Pidana
Kuasa hukum AULIA Grup, Sunaryo Abuma’in, menyampaikan pernyataan tegas bahwa persoalan ini telah masuk dalam ranah hukum pidana, bukan sekadar perbedaan pendapat.

*“Kebebasan berpendapat bukan kebebasan untuk merusak nama baik orang atau lembaga. Jika ada dugaan framing, insinuasi, dan penggiringan opini yang menimbulkan kebencian serta kerugian reputasi, maka itu sudah memenuhi unsur delik,” ujarnya.*

Ia menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran berdasarkan:
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, terkait distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ancaman pidana: penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran dan fitnah, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Kami menghormati kritik, tetapi hukum juga harus ditegakkan. Media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab. Jika unsur sengaja, menyerang kehormatan, dan menimbulkan kerugian terpenuhi, maka proses hukum harus berjalan. Ini penting agar menjadi pembelajaran publik,” tegas Sunaryo.

Ia juga menambahkan bahwa laporan ini bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk menjaga marwah lembaga dan mencegah praktik serupa terulang.

*Tegaskan Komitmen Transparansi*

Haryono kembali menegaskan bahwa SPPG Aulia 2 Sumberagung tetap terbuka terhadap evaluasi dan pengawasan masyarakat. Namun ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara proporsional dan bertanggung jawab.

*“Negara kita adalah negara hukum. Kritik silakan, tapi jangan sampai berubah menjadi fitnah digital,” pungkasnya.*

Laporan tersebut kini tengah diproses oleh penyidik di Polres Bojonegoro. Pihak AULIA Grup berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional demi menjaga kepastian hukum dan kondusivitas masyarakat Bojonegoro.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!