Pendawa|| Bojonegoro-Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro yang dihadiri oleh seluruh anggota komisi A, Bagian hukum Setda Kab. Bojonegoro dan DPMPD Bojonegoro diruang komisi A pada Rabu 21/5/2025 berlangsung serius.
Rapat terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Pilkades di Kab. Bojonegoro ini menimbulkan banyak pertanyaan pada peserta rapat tentang kepastian jadwal pelaksanaanya. DPMPD yang diwakili oleh Ira Mada dalam rapat tersebut mengatakan, bahwa pelaksanaan PAW Pilkades tahun ini masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan untuk pelaksanaan Pilkades. Dan DPMPD berharap dalam satu bulan kedepan (LO) ini sudah turun.
” kami bisa melaksanakan PAW Pilkades ” katanya.
Bagian hukum Setda Kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh Sumarji mengatakan, “Sebenarnya tanpa ada (LO) dari kejaksaan, tetap bisa melaksanakan (PAW) Pilkades berdasarkan PP. No. 11 tahun 2019.
Sementara ketua komisi A. Lasmiran menyampaikan bahwa ” pelaksanaan (PAW) Pilkades ini sebenarnya harus segera dilaksanakan. Kalau hanya menunggu (LO) dan sampai sekarang belum ada kejelasan, terus apa kerjanya DPMPD. Masak sudah satu bulan belum ada apa-apa. Kita yang ada dikomisi ini menjadi sasaran pertanyakan orang orang yang ada dibawah dan kita dianggap tidak mampu membawa aspirasi mereka”.
Lebih lanjut menyampaikan “kalau DPMPD tidak mampu segera mendapatkan Lo, maka saya yang akan memimpin komisi A untuk menghadap Bupati dan meminta (PAW) Pilkades segera dilaksanakan” tandasnya.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi, Mustakim dalam akhir rapat mengatakan bahwa komisi A merekomendasikan 3 hal yang harus dilaksanakan, yaitu
yang pertama mempercepat proses untuk mendapatkan (LO) dari Kejaksaan.
Kedua mengevaluasi kinerja PJ Kepala desa supaya PJ ini kerjanya maksimal.
Ketiga memberikan asistensi dan transformasi informasi ke Desa dan masyarakat biar ayem dan ada kepastian, jadi apa tidak PAW Pilkades. (tim)