Pendawa ||Ngawi– Setelah sempat viral di media sosial, pembangunan pavingisasi jalan lingkungan di Dusun Ngemplak, RT 02 RW 03 Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, kabupaten Ngawi, Jawa Timur, kembali menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Sarana dan Prasarana (BK Sapras) Tahun Anggaran 2025 itu terkesan asal asalan, dari sisi pengerjaanya.
Sebelumnya, pavingisasi jalan di Dusun Ngemplak RT 05/RW 03 dengan volume pekerjaan sepanjang 159 x 3 meter dan anggaran sekitar Rp100 juta telah dilakukan perbaikan dan dinyatakan selesai pada 25 Desember 2025,namun setelah ramai dipersoalkan warga karena mengalami kerusakan meski baru selesai dikerjakan.
Namun kini beralih pada proyek serupa di Dusun Ngemplak RT 02/RW 03. Pekerjaan dengan volume 157 x 3 meter dan anggaran Rp100 juta dari sumber dana yang sama kini kembali dipertanyakan kualitasnya. Warga menilai pemasangan paving menggunakan ukuran 10 x 10,5 x 21 cm tersebut tidak disertai proses normalisasi lapisan dasar dan pemadatan tanah, sebagaimana standar teknis pembangunan jalan lingkungan.
Akibatnya, pavingisasi jalan yang baru selesai beberapa hari itu harus dibongkar total dan diperbaiki ulang. Bahkan, menurut keterangan warga, jalan tersebut sempat dilewati truk bermuatan urug tanah untuk kebutuhan bahu jalan (berem), yang menyebabkan paving langsung amblas.
Kini pekerjaan belum selesai ” kata TPK dan selaku Kepala Dusun Ngemplak, namun sampai sekarang belum di kerjakan kembali ,padahal ini sudah berganti tahun ,paving yang di pasang bergelombang,bahu jalan atau Berem belum di urug. Kepala desa ketanggung, Sri Joko ketika di hubungi via telepunya tidak ada jawaban, ini kok pekerjaan amburadul terkesan buru buru ,mas kata warga setempat kepada awak media ujarnya.
Warga juga menanyakan apakah tidak ada pengawasan pendamping kecamatan atau tidak ada Tenaga Tekniknya ya mas katanya sambil menunjuk bahu jalan yang belum di urug.
Dari awal tidak ada normalisasi dan pemadatan, sehingga baru beberapa hari selesai sudah dibongkar lagi. Kemarin dilewati truk muatan urug tanah, paving langsung amblas,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang ditemui di lokasi pembongkaran, Kamis (8/1/2026).
Tokoh masyarakat lainnya. mempertanyakan apakah dalam pelaksanaan proyek infrastruktur desa tersebut terdapat tim teknis atau tenaga ahli pemasangan paving, mengingat kesalahan serupa kembali terulang meski sebelumnya sudah menjadi perhatian publik.
Pembongkaran paving jalan lingkungan RT 02/RW 03 sendiri waktu itu dilakukan mulai pagi hari dengan kerja bakti dan gotong royong warga, sebagai upaya perbaikan agar jalan dapat digunakan dengan aman dan tahan lama.
Warga menyayangkan lemahnya pengawasan pelaksanaan pekerjaan, baik dari pelaksana kegiatan maupun pihak terkait, sehingga proyek yang menggunakan uang negara justru menimbulkan pemborosan anggaran.
Secara regulasi, pembangunan infrastruktur desa wajib memenuhi prinsip akuntabilitas, kualitas, dan kemanfaatan, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan Pasal 80 yang menegaskan penggunaan keuangan desa harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran negara memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa beserta perubahannya, yang menekankan pentingnya pengawasan dan kualitas hasil pembangunan.
Standar teknis pekerjaan paving block, yang secara umum mengharuskan adanya lapisan pondasi bawah (subbase), normalisasi, serta pemadatan tanah agar jalan lingkungan tidak mudah amblas atau bergelombang.
Masyarakat berharap ke depan pemerintah desa dan tim pelaksana kegiatan dapat meningkatkan pengawasan serta memastikan seluruh pekerjaan
infrastruktur desa sesuai standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan kepercayaan publik tetap terjaga dan samapi berita ini di turunkan kepala desa belum bisa di hubungi (red)
