Nganjuk – Peristiwa pengroyokan yang terjadi tanggal 3 Oktober 2025 Tepat nya di Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang di alami oleh seorang pemuda yoga Septian Pradana(YSP) 20 th, yang di keroyok di sebuah tempat hajatan yang di lakukan oleh kurang lebih tujuh orang pemuda yang masih tetangga korban.
Diduga tujuh pelaku tersebut HD, RK, AG, GL, AD, GG, dan SG nama julukan, BPD masih dalam Lidik, Peristiwa pengeroyokan tersebut sudah laporkan oleh korban ke Polres Nganjuk pada tanggal 5 Oktober 2025,namun sampai dengan saat ini penanganan perkara tersebut dinilai sangat lamban karena yang menangani sekelas polres.
Di karenakan Lamban nya penanganan perkara tersebut Pengacara korban Bambang Purwanto, S,H,M, medatangi polres Nganjuk diruang PIDUM UNIT 1 dan diterima penyidik untuk menanyakan peritiwa tersebut ,kenapa Kasus ini kok lamban sekali,karna menurut kami ini kasus ini sudah lumayan lama sekitar berjalan lima bulan ,harus nya kasus seperti ini menurut kami sudah menjadi atensi polri terutama atensi kapolri dan atensi pak Kapolda Jatim ia menyampaikan kepada awak media ketika keluar dari ruang penyidikan.
BAMBANG PURWANTO, S. H. M. H juga mengatakan,tadi juga ada pemeriksaan tambahan ,alhamdulilah lancar tidak ada kendala, kami selalu penasehat hukum korban juga menyampaikan” ini sebetulnya perkara mudah ,kenapa terkesan lambat sekali prosesnya, karna sudah jelas pelaku pengeroyokan ini nama nama sudah tau dan korban sama pelaku saling mengenal ujarnya.
Kasat Reskrim polres Nganjuk AKP Sukoco SH.MH. ketika dikonfirmasi awak media melalui teleponya mengatakan” ia akan memanggil ke tujuh pelaku tersebut untuk pemeriksaan tambahan.
Adapun kronologi peristiwa tersebut terjadi ketika” pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 wib YSP mendatangi acara pernikahan temanya ERWIN di rumah bapak Kasimin Dusun jaruman RT 06/02 Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, korban datang seorang diri dan ikut bernyanyi diatas panggung hiburan.
Pada saat korban bernyanyi tiba tiba dari arah bawah datang HD yang langsung memukul korban pada bagian belakang sebelah kiri, setelah itu korban ditarik saudara saudara RK, hingga terjatuh kebawah dan terbentur meja, ketika korban hendak berdiri pelaku SG, memukul kemudian bersama ketiga orang tersebut bersama beberapa lainya ikut mengeroyo terhadap yoga,
Korban sempat lari dan ditolong Dimas dan Ganden juga Firdaus,untuk mengantar pulang kerumah korban. Kemudian korban di bawa oleh ayahnya ke RSUD Kertosono, untuk di lakukan pemeriksaan dan foto Rontgen , atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan secara fisik dan melaporkan peristiwa kejadian ini ke polres Nganjuk .
Terkait lambat nya penanganan kasus tersebut, maka publik mempertanyakan kualitas penanganan perkara penganiayaan tersebut, pihak pengacara korban juga menambahkan kita masih menunggu hasil penanganan perkara tersebut untuk beberapa hari atau minggu ke depan, kalau memang polres nganjuk tidak mampu menangani perkara klien kami,dan tidak segera ada kemalasan kepastian hukum nya maka kami akan bersurat ke POLDA JATIM untuk kasus tersebut bisa di ambil alih, ujar pengacara korban.(red)
