Penangkapan Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Erlina di Surabaya Bertambah Lagi Satu Orang

IMG 20251230 WA0004

Pendawa || Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap MY atau Yasin, tersangka kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun (Elina Widjajanti) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Sebelumnya, tersangka S sudah diamankan pada Senin (29/12/2025).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 wib di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Abast.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Kombes Abast menyampaikan adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan masih berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.(Tree)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!