Pendawa || Bojonegoro – Perkembangan kasus kecelakaan mobil Avanza, S 1987 AF yang di kendarai oleh Inisial SYN 39 tahun, telah menemui babak baru dengan di tetapkan nya SYN sebagai tersangka atas dugaan tabrak dua anak sekolah pengendara Sepeda Motor di Kedungadem, Bojonegoro Jawa Timur.
Kecelakaan itu terjadi saat SYN mengendarai kendaraan Avanza S 1987 AF di Jalan Puk Kedungadem-Sugihwaras.
Kuasa Hukum Anggela Supriyadi, SH (Korban Laka) membenarkan status Pengemudi Avanza S 1987 AF, itu telah naik menjadi tersangka sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tanggal 12/2/25 lalu. Bahwa terhadap pengemudi kendaraan Avanza inisial SYN (laki laki 39 tahun) yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang menabrak anak sekolah pengendara sepeda motor di Kedungadem Bojonegoro telah di tetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 18 Pebruari 2025,” kata Supriyadi, SH, Rabu, 19 Pebruari 2025.
Supriyadi,SH selaku salah satu kuasa hukum korban yang sekaligus Ketua LPK-YAPERMA DPC BOJONEGORO menambahkan, penetapan SYN sebagai tersangka ini telah melalui serangkaian proses scientific crime investigation, yang melibatkan beberapa pihak terkait,serta melakukan bersurat resmi ke MABES POLRI dan POLDA JATIM oleh ketua team kuasa hukum korban.
“Petugas Penyidik unit Gakkum Sat Lantas Polres Bojonegoro telah melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan,serta meminta keterangan dari beberapa saksi serta telah melakukan gelar perkara,” ujarnya,sehingga status pengendara mobil Avanza S 1987 AF ber inisial SYN naik jadi Tersangka.
Untuk lebih lanjut kita akan mengawal proses tersebut apakah pihak Tersangka akan segera d tahan oleh pihak kepolisian atau tidak
(Bersambung..)
Team….