Pendawa || Surabaya — Kepolisian akhirnya menangkap Samuel, pembeli tanah yang diduga terlibat dalam pengusiran paksa terhadap Nenek Elina (80). Penangkapan ini menjadi tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan dan pengusiran tanpa prosedur hukum yang sempat memicu kecaman publik.
Kasus yang terjadi di wilayah Surabaya ini sebelumnya mendapat sorotan luas bahkan wakil walikota Surabaya pun ikut turun langsung ke lapangan menindak lanjuti permasalahan tersebut,bahkan cara kekerasan yang di duga di lakukan oleh Samuel tersebut sangatlah tidak manusiawi apalagi korban merupakan lansia, Aparat Kepolisian juga menegaskan bahwa sengketa kepemilikan lahan tidak boleh diselesaikan dengan cara main hakim sendiri, melainkan harus melalui mekanisme jalur hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik Kepolisian Polda Jawa Timur masih mendalami peran dan kronologi lengkap peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat Pihak kepolisian juga memastikan kalau Proses hukum yang menimpa Nenek Erlina akan berjalan sesuai ketentuan untuk memastikan keadilan bagi korban.
Sebagai bahan catatan redaksi:
Kasus ini bisa menjadi pengingat bahwa hak-hak warga, terutama kelompok rentan, wajib dilindungi. Apalagi Penyelesaian sengketa harus mengedepankan hukum, bukan intimidasi.
(Tree)
