Pendawa|| Bojonegoro, Orang tua wali murid Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sugihwaras mengeluhkan Uang SPP dan uang partisipasi yang dibebankan orang tua wali murid yang di kemas sebagai “uang sukarela” di tahun ajaran 2023/2024.
Keterangan salah satu Orang Tua wali murid SMKN 1 Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur bahwa pihak sekolah masih minta Uang kekurangan pembayaran saat pengambilan raport pada Jumat bulan Desember 2024 kemarin. Pungutan yang dilakukan “SMKN 1 Sugihwaras meliputi uang SPP sebesar Rp.160,000 (seratus enam puluh ribu rupiah) perbulan, dan uang partisipasi sebesar Rp.400.000” (Empat ratus ribu rupiah) per semester ujar orang tua wali murid yang tidak mau disebut identitasnya.
“Saya sangat keberatan Mas, masih ada pungutan ini, karena Sangat memberatkan kami, apalagi tidak ada tanda bukti pembayaran seperti kwitansi atau nota “tutur orang tua wali murid.
Lebih lanjut awak media mencoba konfirmasi ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ( Kacabdin) Bojonegoro (Rahmat Hidayah) melalui sambungan seluler WhatsApp pada Jum’at 20 Desember 2024 sampai berita ini diturunkan belum ada respon.
Mengingat pendidikan merupakan tanggung jawab negara sebagaimana dalam UUD 1945 pasal 34 dan Undang -undang no. 20 Tahun 2023 tentang sistem pendidikan Nasional menetapkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggarakannya program wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa pungutan biaya. Serta dalam peraturan pemerintah no 18 /2022, pasal 80 dan 81 menegaskan Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD. (Rangga Warsita)