Pendawa ||Sidang perkara penyalahgunaan dana hibah pokmas APBD Jawatimur semangkin menarik,sidang Kali ini, masih dalam agenda saksi dan saksi yang di hadirkan saat ini adalah Fujika Senna Oktavia, yang mengaku sebagai istri siri almarhum Kusnadi.
Dalam persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Fujika terkait sejumlah hadiah yang diterimanya selama hidup bersama Kusnadi. Tanpa ragu, Fujika membeberkan berbagai aset bernilai fantastis yang disebut berasal dari almarhum suaminya.
Ia mengaku menerima sebuah rumah mewah di kawasan Pakuwon City dengan nilai mencapai Rp10,9 miliar. Selain itu, Kusnadi juga membeli sebidang tanah seharga Rp4 miliar yang kemudian dibangun menjadi kantor PT Karena Usaha Semesta (KUS) dengan biaya pembangunan sekitar Rp700 juta.
Tak berhenti di situ, Fujika juga menerima sejumlah kendaraan mewah. Sebuah mobil Mercedes-Benz diberikan saat ulang tahunnya yang ke-25 pada tahun 2020. Dua tahun berselang, tepat di usia 27 tahun, ia kembali mendapat hadiah mobil Jeep Rubicon.
Dalam dialog dengan majelis hakim, Fujika mengungkap bahwa pada tahun 2021 ia tidak menerima hadiah mobil, melainkan sebuah cincin senilai Rp70 juta.
Jaksa KPK juga menanyakan soal penghasilan Kusnadi. Fujika menyebut, berdasarkan pengetahuannya, pendapatan Kusnadi—yang akrab ia sapa “Cin”—berkisar Rp50 juta per bulan.(Lutfi.R)
