Pendawa || Ngawi – Sidang perkara sengketa seleksi perangkat Desa pojok kecamatan Kwadungan kabupaten ngawi Di pengadilan Negeri ngawi telah di gelar pada hari ini. 24-09-2025.
Para pihak yang hadir pada Hari ini, telah Di hadiri para pihak Penggugat yaitu sutrisno dan Agung yang di dampinggi oleh Kuasa Hukum Nya AYON KAHARUDIN, S. H Dkk dan dari pihak Tergugat,juga tampak Hadir kepala Desa Pojok yang tampak duduk menggunakan Masker dengan di dampingi dari Bagian Hukum Pemkab Ngawi, serta seluruh Panitia pelaksana penjaringan Perangkat Desa Pojok kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, yang tampak tanpa ada pendampingan hukum.
Dalam Persidangan Tampak di kawal oleh Beberapa anggota dari Polres Ngawi, agar Sidang berjalan kondusif mengingat pada proses pelantikan, sempat terjadi ketegangan antara Kepala Desa dan Warga yang menggugat terkait dugaan pelanggaran dalam proses penjaringan Perangkat Desa.
Awak media sempat menyoroti penggunaan masker Oleh Kepala Desa Pojok, yang tidak seperti sebelum nya,dalam sidang tersebut setelah pemeriksaan berkas, sidang di lanjut ke tahap mediasi, selain di kawal oleh beberapa Personil POLRES NGAWI tampak juga Kepala Desa DINDEN ikut hadir dalam persidangan Tersebut sebagai pengunjung
Dalam keterangan team Kuasa Hukum Penggugat saat di mintai keterangan menyampaikan”Tuntutan kami sudah jelas, Bahwa dalam Proses penjaringan Perangkat Desa yang di lakukan Oleh Kepala Desa POJOK kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi Dan panitia Di Duga melanggar Perda bupati ngawi, dan kami sangat Yakin Gugatan Kami akan Di kabulkan mengigat bukti dan para saksi yang akan kami hadirkan Nanti” Ujar AYON KAHARUDIN, S. H. Selalu Kuasa Hukum Penggugat,
Di saat yang sama pihak dari Tergugat baik Kepala Desa Pojok maupun para Panitia penjaringan perangkat Desa Pojok Belum ada yang mau untuk di mintai Keterangan oleh Awak media, yang jelas Terkait Permasalahan ini sidang mediasi akan di lanjut minggu depan dengan agenda Mediasi.
Dari Pihak prisipal sendiri yaitu saudara Sutrisno dan Agung menyampaikan, “dengan ada nya Dugaan pelanggaran tersebut, maka kedepan kami akan lebih intensif melakukan pengawasan dalam setiap kebijakan dan pembangunan yang di lakukan oleh Kepala Desa Pojok supaya Kegiatan Tersebut sesuai dan tidak menyalahi aturan” Ujar Agung Dan Sutrisno. (Triyoso)
