Pendawa || Ngawi – Kasus mengejutkan terjadi di SMP Kabupaten Ngawi. Seorang siswi kelas 8 berinisial RD dilaporkan mengundurkan diri dari sekolah, siswi tengah mengandung, dan diduga pelaku yang menghamilinya adalah tetangganya sendiri yang berinisial DD 56 tahun. 28-07-2025.
Menurut keterangan warga setempat, hubungan antara RD dan DD karena rumah mereka yang berdekatan. Keduanya disebut sering terlihat bersama setiap hari. DD sendiri telah mengakui perbuatannya, namun hingga kini belum ada langkah nyata yang diambil untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada orang tua RD, justru orang tua RD (Dar) mereka enggan memberikan keterangan apa pun terkait kondisi anaknya. Penolakan itu semakin memperkuat dugaan bahwa keluarga masih dalam kondisi terpukul dan memilih untuk menutup diri atas kejadian kehamilan tersebut.
Pihak sekolah, dalam hal ini SMP Negeri 1 di Kabupaten Ngawi, membenarkan bahwa RD telah mengundurkan diri mulai 14 juli 2025 dari sekolahnya. Pengunduran diri tersebut diduga berkaitan erat dengan kondisi kehamilan yang dialaminya, pihak sekolah juga tidak mengetahui kalau RD mengundurkan diri itu ternyata hamil, meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait alasannya yang di ajukan Orang tua siswi.
Upaya konfirmasi kepada DD tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di rumah saat didatangi wartawan. Sementara itu, ketika tim mencoba mendatangi Kepala Desa di Kantor maupun kerumahnya untuk mendapatkan klarifikasi, yang bersangkutan tengah berada di sawah dan belum bisa dimintai keterangan.
Namun, dari penuturan Kepala Dusun setempat, pihaknya menyampaikan rasa prihatin yang mendalam terhadap nasib RD. “Kami kasihan, anak itu sudah hamil, tapi tidak ada yang mau bertanggung jawab, apalagi memberi nafkah,” ujarnya.
Kasus ini pun memunculkan keprihatinan warga sekitar dan menyoroti pentingnya pengawasan lingkungan, terutama terhadap pergaulan anak-anak di bawah umur. Diharapkan pihak berwenang segera turun tangan menangani kasus ini demi melindungi hak-hak korban anak di bawah umur dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.(tim)
