Suprapto Resmi Di Lantik PAW Anggota DPRD Bojonegoro 2024-2029

IMG 20250305 WA0019

Pendawa || Bojonegoro – Rabu (5/3/2025) Suprapto resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi Gerindra, Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan posisi M. Hafidz Saputra.

Pengganti Antar Waktu ini Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur, nomor 100.3.3.1/128/KPPS/011.2/2025 Tentang Peresmian, Pengangkatan, Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sisa masa jabatan 2024 – 2029,

Pengambilan sumpah jabatan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Bojonegoro yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar pada Rabu (5/3/2025) sore, di gedung DPRD Bojonegoro.

Pengambilan sumpah jabatan ini juga di hadiri dan disaksikan oleh Forkopimda Bojonegoro, para anggota DPRD, KPU, Bawaslu, jajaran OPD terkait, awak media, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutanya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan ucapan selamat harapannya kedepan Kepada Suprapto sebagai Anggota DPRD Bojonegoro yang baru dilantik.

“Kami atas nama pemerintah kabupaten Bojonegoro dan masyarakat Bojonegoro mengucapkan selamat atas dilantiknya Bapak Suprapto sebagai Anggota DPRD periode 2029-2029,”ucapnya.

“Semoga dengan dilantiknya Bapak Suprapto menjadi Anggota DPRD Bojonegoro, nantinya dapat memberikan kontribusi yang baik, serta dapat berkolaborasi dengan produktif khususnya bagi DPRD Bojonegoro,”harapnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!