Tambang Liar Desa Cokrowati Diduga Dilakukan Dodik Terpantau Mulus, Tugas Penegak Hukum Disorot Masyarakat

IMG 20250226 WA0019

Pendawa||Tuban – Sektor pertambangan Ilegal di Kabupaten Tuban mungkin sudah menjadi ladang yang menjanjikan untuk memperkaya diri dan kelompok tertentu.

Mengingat tambang ilegal tersebut seperti sengaja dibiarkan menjamur oleh para pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam penindakan.

Kali ini, bukti dapat dilihat dari aktivitas tambang liar Desa Cokrowati. Kecamatan Tambakboyo, yang diduga dilakukan Dodik bersama komplotanya.

“Dengan dalih, mengerjakan masyarakat, Dodik diduga dapat leluasa menggerogoti kekayaan negara, atau menjalankan aktivitas tambang Ilegalnya itu” ucap Sumber.

Dalam setiap harinya, menurut keterangan sumber, Dodik dapat Mengeruk material dengan ekskavator Puluhan ret hingga lebih untuk dijual demi kepentingan kekayaannya.

Supaya dapat penuhi mahar untuk keamanan penambangan kepada oknum-oknum tertentu, dan hasilnya tambang itu aman dari jeratan hukum.

Meskipun pelaku Tambang Ilegal itu diduga sudah menabrak UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dan tepat poin pada pasal 158, menyebutkan, pelaku penambangan ilegal dapat dikenai sangsi dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Sesampai diberitakan, baik Dinas yang terkait ataupun penegak hukum Polres Tuban, kejaksaan negeri dan Polda Jawa Timur masih membisu.

Akan tetapi, tim pendawanews.com akan secepatnya koordinasi dengan para pejabat tinggi mabes polri, agar kejanggalan dibalik suburnya tambang dapat diungkap. Bersambung….(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!