Wakil Bupati Bojonegoro Langsung Temui Warga Ngelo Terkait Dana Kerohiman

Picsart 25 05 06 09 29 33 516 scaled

Pendawa || Bojonegoro – Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro datang langsung ke lokasi untuk melakukan mediasi dengan warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Bojonegòro, Jawa Timur pada Senin (5/5/2025) pukul 17.10 wib.

Pertemuan ini bertujuan untuk menjelaskan proses dan mekanisme penanganan Dampak Sosial Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko yang sudah berjalan.

Ketua KTH Desa Ngelo, Panuri, menyampaikan bahwa warga yang diwakili Ketua KTH telah menyerahkan seluruh persyaratan yang diminta oleh pemerintah daerah terkait ganti rugi dampak pembangunan bendungan. Namun, setelah berkas dilengkapi tidak ada kabar lebih lanjut. Ketua KTH bersama warga kemudian melakukan audiensi ke DPR yang kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan di kantor DPR. Dalam pertemuan tersebut, Panuri telah memaparkan tuntutan dan nilai kerohiman atau ganti rugi yang diharapkan oleh warga.

Lebih lanjut Panuri mengungkapkan kekhawatiran warga terkait waktu pembersihan lahan relokasi.
Karena di sini sudah waktunya untuk pembersihan lapangan, takutnya kalau saat ini tidak bisa membersihkan lapangan, di tahun ini terancam tidak bisa cocok tanam lagi. Sudah dua tahun kami tidak bisa bercocok tanam karena belum bisa melakukan pembersihan di lahan relokasi. Jika saat ini masyarakat tidak bisa lagi melakukan pembersihan di lokasi yang baru, berarti terancam tiga tahun tidak bisa bercocok tanam,” ujarnya.

Bola sudah di Bojonegoro, kenapa lambat? Padahal kalau sudah menerima pendelegasian dari Gubernur, maksimal lima hari Bupati harus membentuk Satgas. Ini ada sumbatan-sumbatan di mana kok sehingga tidak bisa clear-clear,” tanya Panuri.

Oleh karena itu, Panuri berharap Wakil Bupati dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa setelah dibentuknya tim, akan segera ada realisasi kegiatan pembersihan di lokasi yang baru. Selain itu Panuri juga meminta pelibatan warga dalam proses appraisal atau penilaian ganti rugi agar berjalan transparan dan adil.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Nurul Azizah menyampaikan bahwa kedatangannya bersama tim adalah untuk menindaklanjuti berbagai hal terkait proyek Karangnongko. Ia menjelaskan bahwa proses pelaksanaan proyek ini telah melalui beberapa tahapan. Terkait pencairan dana kerohiman, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemkab telah berupaya sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk meminta persetujuan pendelegasian kewenangan dari Gubernur Jawa Timur.

Kepala PU SDA Bojonegoro, Helmy Elisabeth, menjelaskan lebih detail mengenai tahapan penanganan dampak sosial sesuai dengan surat persetujuan Gubernur. Tahapan tersebut meliputi persiapan, pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan penilaian oleh pihak independen sesuai Perpres 78, dan proses administrasi. Ia menegaskan bahwa Pemkab Bojonegoro tidak mengabaikan kondisi warga dan akan menelusuri dokumen yang telah diserahkan.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyampaikan bahwa pemberian dana kerohiman harus mengacu pada aturan yang berlaku. Pihaknya akan mengkaji secara yuridis fakta-fakta yang disampaikan agar penyaluran dana tidak menyalahi aturan. Kejaksaan mendukung percepatan proses, namun tetap mengedepankan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum.

Wakil Bupati Nurul Azizah berharap pertemuan ini dapat menemukan solusi terbaik bagi warga terdampak agar kegiatan pembersihan lahan dapat segera dilakukan serta dalam penilaian ganti rugi nanti tetap akan melibatkan warga agar adil dan transparan.

Diharapkan setelah pertemuan ini, pihak pendamping dari Kejaksaan dapat segera melakukan kajian dan membuat jadwal pelaksanaan.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!