Warga Resah Banyaknya Lalat Dari Limbah Ternak Ayam Wotanngare

IMG 20250106 WA0003

Pendawa|| Bojonegoro 06/01/25, Warga Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur resah akibat pembuangan limbah berupa kotoran ayam di tanah solofalay dekat tanah pertanian warga. Pembuangan limbah tersebut belum mendapatkan tindakan atau perhatian dari pihak terkait (Pemerintah).

Pembuangan kotoran ayam pada Jum’at (27/12) setiap hari pagi dan sore di tanah solofalay desa Wotangare kecamatan Kalitidu-Bojonegoro jelas membuat resah warga, bau tidak sedap yang ditimbulkan saat hujan dan saat terkena panas matahari, serta kekhawatiran munculnya bibit penyakit, seperti diare dan gatal pada kulit.

Selain itu kotoran yang dibuang pada bekas galian tanah solofalay tersebut meluber ke tanah pertanian warga lainnya.
Selain meluber ke area pertanian diketahui beberapa warga pada area tersebut dirasakan bau yang tidak sedap dan menimbulkan kerumunan lalat di rumah warga dan warung terdekat radius 500 meter. Sehingga mengakibatkan sepinya pengunjung di warung tersebut.

Pembuangan limbah berupa kotoran ayam ini sudah terjadi lebih dari satu bulan. Yang setiap hari di buang lebih dari 6 rit mobil tepak. Seorang warga yang tak jauh dari lokasi pembuangan limbah itu pada Sabtu (28/12) mengatakan pada media ini. Namun warga yang namanya tidak mau disebutkan ini tidak merinci jumlah pastinya, yang pasti setiap hari lebih dari 6 rit dan hal itu dilakukan setiap hari pagi dan sore.

Sebagian warga nampak kecewa atas pembuangan limbah yang sudah beberapa bulan ini terjadi, terlebih pemangku kebijakan tidak terlihat bukti tindakan menghentikan,

Sebuah sumber menyebutkan kotoran ayam yang dibuang di tanah solofalay tersebut itu berasal dari ternak ayam yang berada di desa Wotanngare tidak jauh dari lokasi pembuangan. Belum diperoleh keterangan rinci alamat dan pemilik asal Peternak ayam tersebut. Namun pembuangan limbah itu diduga melibatkan warga setempat sebagai pegawai peternakan.

Seorang pengangkut limbah itu mengatakan sudah mendapat ijin dari pemilik atau pengelola tanah solofalay (tidak disebutkan namanya-red) , dan seseorang yang disebut sebagai pemilik tanah yang diinisial,…

Disamping adanya dugaan pelanggaran dalam pembuangan limbah, disinyalir juga pernah terjadi pelanggaran penambangan ilegal. Terbukti adanya bekas galian yang digunakan untuk pembuangan kotoran ayam. Menurut keterangan warga sekitar, bahwa bekas galian tersebut dilakukan oleh seseorang untuk dijual ke daerah lain.

Dalam konteks hukum, perusahaan atau individu yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 dan pasal 104 dari undang-undang tersebut menegaskan larangan melakukan pembuangan limbah tanpa izin, dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal 3 miliar.(Kiki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!