Dukungan LAKI: RUU Perampasan Aset, Senjata Baru Negara Sita Harta Koruptor Tanpa Menunggu Vonis?

IMG 20260828 WA0042

Pendawa || Jakarta — Jumat, (28/8/2026). Gerakan anti-korupsi di Indonesia mendapat dorongan kuat dengan adanya rancangan undang-undang Perampasan Aset, yang digadang-gadang menjadi “senjata paling mematikan” dalam menindak pelaku yang melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melalui Ketua Umumnya, Burhanuddin Abdullah, S.H., menyampaikan dukungan penuh sekaligus sosialisasi poin-poin krusial RUU ini kepada masyarakat luas.

Isi Utama RUU Perampasan Aset

1. Perampasan Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)

Ini adalah terobosan terbesar. Negara berwenang mengambil aset hasil kejahatan meskipun pelaku korupsi kabur, meninggal dunia, sakit permanen, atau dibebaskan oleh pengadilan karena alasan teknis. Artinya, harta curian tetap bisa dikembalikan ke rakyat, meski pelaku tidak bisa dijatuhi pidana penjara.

2. Gugatan Terhadap Aset, Bukan Terhadap Orang

Jaksa dapat langsung mengajukan gugatan terhadap hartanya ke pengadilan — tidak perlu menggugat orangnya. Fokus pembuktian adalah: aset tersebut berasal dari tindak pidana, bukan membuktikan kesalahan orangnya secara pidana. Ini mempercepat proses pengembalian kerugian negara.

3. Kriteria Harta yang Bisa Disita

Tidak hanya harta yang terbukti langsung dari tindak pidana, tetapi juga:

– Hasil tindak pidana
– Alat kejahatan
– Harta yang tidak seimbang dengan pendapatan resmi (unexplained wealth)

Dengan kata lain, kekayaan yang tidak masuk akal dibanding penghasilan resmi dapat disita negara.

4. Pemisahan Pengelolaan Aset Sitaan

Aset yang disita akan dikelola dalam sistem khusus pengelolaan aset sitaan agar nilainya tidak menurun, rusak, atau hilang selama proses hukum berjalan. Aset dapat dimanfaatkan atau dipelihara hingga status hukumnya jelas.

Enam Keuntungan Besar Jika RUU Disahkan

Poin Penjelasan
A — Memulihkan Kerugian Negara Secara Maksimal Uang rakyat yang selama ini tersimpan, disembunyikan, atau dipindahkan koruptor dapat dikembalikan 100% ke kas negara.
B — Membuat Koruptor Miskin dan Jera Harta hasil kejahatan diambil kembali. Pelaku tidak bisa menikmati hasil korupsi meski hidup bebas.
C — Memiskinkan Pelaku Secara Total Merampas seluruh harta hasil kejahatan adalah efek jera paling nyata. Tanpa harta, keuntungan berbuat korupsi menjadi nol.
D — Proses Lebih Cepat, Murah, Efektif Tidak perlu menunggu proses pidana berlarut-larut bertahun-tahun. Negara bisa menangani aset lebih dulu, lebih hemat biaya.
E — Menghilangkan Motivasi Korupsi Jika pelaku tahu hartanya pasti disita, keuntungan finansial hilang. Daya tarik berbuat korupsi akan runtuh.
F — Selaras Standar Internasional OECD Mekanisme ini sejalan dengan praktik negara maju dalam penegakan integritas dan pengembalian aset hasil kejahatan.

Dukungan LAKI: “Ambil Asetnya, Kembalikan Hak Rakyat!”

Ketua Umum LAKI, Burhanuddin Abdullah, S.H., menegaskan RUU Perampasan Aset bukan sekadar aturan biasa, melainkan instrumen keadilan rakyat.

“Harta hasil kejahatan itu bukan hak kepemilikan. Tidak peduli siapa yang memegangnya, asalnya dari perampasan hak rakyat — maka harus dikembalikan kepada rakyat.” — Burhanuddin Abdullah, S.H., Ketum LAKI Indonesia

LAKI berharap DPR RI dan Pemerintah segera menyepakati dan mengesahkan RUU ini agar menjadi payung hukum yang kuat. Selama ini banyak kasus korupsi yang mangkrak karena pelaku kabur, meninggal, atau bebas secara hukum teknis — namun hartanya tetap dinikmati keluarga. RUU ini menutup celah itu.

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Karena setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak anak-anak, guru, petani, dan seluruh rakyat Indonesia.

“Berani Lawan Korupsi, Selamatkan Negeri!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!