VIRAL. . . . Mata Elang PT DMC dan SMS FINANCE Rencana Bakal Digeruduk Ormas.

IMG 20241202 WA0010

Pendawa|| MOJOKERTO, Pengadilan bahkan lebih bringas dan arogan padahal mereka tahu aturan yang sebenarnya” ucap Zaenal Mihtarom, SH.,MH.

Dikesempatan lain awak media juga menemui Samsul, SH.,CPM. selaku Kuasa Hukum Pateni, SE. dalam keterangannya dirinya menyebutkan bahwa seminggu setelah kejadian perampasan Mobil Rush milik Pateni mendapatkan Kuasa, langkah awal Samsul dari Aulian Law Firm sudah mengirim Somasi kepada pihak SMS FINANCE dan apabila somasi diabaikan dirinya beserta Pateni selaku korban akan melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian.

Samsul menambahkan bahwa melihat fakta hukum yang terjadi sudah sangat gamblang bahwa pihak SMS FINANCE banyak melanggar aturan, seperti halnya pihak SMS FINANCE selama ini tidak pernah memberikan salinan kontrak kredit kepada debitur ini sudah melanggar aturan POJK, SMS Finance baru memberikan somasi ke 1 atas keterlambatan bayar angsuran, Pateni juga tidak pernah merasa dihadapkan ke Notaris untuk tanda tangan Fidusia, dan yang paling penting pihak SMS FINANCE jelas jelas mengabaikan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Perkap Polri No. 8 Tahun 2011 “Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia”,

“Simpel kok kalau pihak SMS dan PT DMC ngawor ya kita penjarakan saja dan sstelah itu kita gugat perdatanya, sudah puluhan kali kok kita lakuin ini” pungkas Samsul. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp
URL has been copied successfully!