Pendawa ||Ngawi – Pemerintahan Desa Pojok kecamatan Kwadungan kabupaten Ngawi kembali jadi sorotan, setelah Dugaan Korupsi pembangunan jalan beton dan buruk nya pelayanan pada kantor Desa Yang tutup sebelum Jam pelayanan selesai, sekarang timbul polemik baru, setelah salah satu warga nya menggugat KEPALA DESA POJOK. dan menggugat PANITIA pelaksanaan Penjaringan calon Perangkat Desa POJOK periode 2025, yang Dimana perkara Tersebut sudah di Daftarkan pada pengadilan Negeri Ngawi Dengan Nomor Perkara : 21/Pdt G/2025/PN Ngw.
Pihak Masyarakat Desa Pojok yang mengugat adalah Sutrisno dan Agung selaku warga Desa Setempat, yang bersangkutan merasa Geram dengan kinerja KEPALA DESA POJOK, yang semaunya sendiri, seperti dalam proses penjaringan calon perangkat Desa Pojok 09 Agustus 2025 kemarin, yang bersangkutan dengan jelas dan sengaja melanggar perda Kabupaten Ngawi, dalam proses penjaringan calon perangkat Desa Ngawi, yang terkesan ada sesuatu yang di paksakan.
Menurut Agung dan Sutrisno ketika di temui awak media” kami meski masyarakat, kami tetap taat Hukum maka nya kami melakukan gugatan perdata atas Tindakan Kepala Desa POJOK tersebut, dan kami melalui team kuasa Hukum juga sudah mengirimkan surat teguran kepada Lurah Dan Panitia pelaksana rekrutmen perangkat Desa. di karenakan status nya saat ini dalam sengketa pengadilan, sampai dengan ada putusan hukum yang mengikat, tapi kalau memang masih tetap di lantik maka akan sangat jelas proses tersebut sangat di paksakan dan terkesan ada kepentingan yang besar di balik Proses perekrutan calon perangkat desa tersebut, bisa di duga ada unsur jual beli jabatan, juga dan yang lebih kelihatan lagi berarti memang benar Kepala Desa POJOK tidak taat hukum, alias ngawur dan semaunya sendiri, melainkan TAAT kepentingan, “Ujar agung dan Sutrisno.
Saat ini sudah mulai bermunculan masalah baru yang bermunculan di Desa Pojok, maka sebagian masyarakat mulai mempertanyakan kinerja Kepala Desa POJOK, untuk kedepannya, dan sampai dengan Berita ini di terbitkan belum ada pihak KEPALA DESA maupun panitia yang bisa di hubungi atau di konfirmasi, baik di kediaman masing-masing atau di kantor DESA POJOK Kecamatan Kwadungan kabupaten Ngawi Jawa Timur. (bersambung…team)
